kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI ingin aturan NCD kelar sebelum 2014 berakhir


Jumat, 04 Juli 2014 / 16:12 WIB
BI ingin aturan NCD kelar sebelum 2014 berakhir
ILUSTRASI. Minum kopi baik atau buruk untuk kesehatan penderita diabetes tipe 2?


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia dan OJK masih menggodok aturan mengenai penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) oleh perbankan. Bank sentral menargetkan untuk dapat menyelesaikan dan menerbitkan aturan NCD sebelum tahun 2014 berakhir.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengungkapkan, demi tercapainya sustainable atau keberlangsungan pertumbuhan industri perbankan, maka perbankan harus dapat mengeluarkan instrumen baru untuk mendapatkan likuiditas selain dari deposito.

"Saat ini LDR perbankan sudah di level 92%, 98%, bahkan sudah ada yang 100%. Kalau tidak ada instrumen lain selain deposito, setiap bank yang ingin menyalurkan kredit harus mencari tambahan deposito yang kemudian ini menyebabkan deposit rate tambah tinggi,” ujar Mirza di Gedung BI, Jakarta, Jumat (4/7).

Mirza menyebutkan, perlunya diciptakan instrumen lain selain deposito, namun sekaligus juga dapat dikategorikan sebagai deposit. Instrumen ini kata Mirza juga harus memenuhi syarat-syarat seperti kehati-hatian alias prudent, adanya rating dan juga konsep perlindungan investornya.

Selain itu, instrumen yang diterbitkan perbankan ini dapat diperdagangkan dalam jangka pendek dan dapat dibeli oleh investor asing. Ini karena instrumen asing memiliki likuiditas yang berlebih.

Sebab, kata Mirza, jika NCD yang diterbitkan perbankan diperuntukkan untuk investor domestik, maka nantinya bank hanya melakukan pemindahan capaian deposit kepada NCD tersebut.

“Secara otomatis dengan sendirinya kalau aturan LDR-nya lebih dari 92%, bank bisa ekspansi kredit dengan mengeluarkan NCD dan tidak perlu menaikkan bunga simpanan demi mendapatkan deposito," jelas Mirza.

Seperti diketahui, per April 2014 suku bunga simpanan perbankan masih terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Bank Indonesia, rata-rata suku bunga deposito jangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan masing-masing tercatat 8%, 10% dan 7,8%. Angka itu meningkat dibanding Maret 2014 yang masing-masing sebesar 7,98%, 8,27%, 8,24% dan 7,41%.

Jika suku bunga simpanan naik, tentu perbankan harus menyesuaikan suku bunga pinjamannya agar profitabilitas terjaga. Rata-rata suku bunga kredit tercatat 12,6% naik dibandingkan dengan Maret 2014 yang sebesar 12,57%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×