Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Bank Indonesia (BI) masih enggan menanggapi kebijakan pemerintah yang mewajibkan sejumlah bank melaporkan data kartu kredit nasabahnya. Padahal, kebijakan ini akan segera efektif akhir Mei 2016 ini.
Aturan wajib lapor itu sudah keluar sejak 23 Maret 2016. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut.
Kajian itu meliputi efektifitas, jika semua bank harus melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya. "Kita ingin tahu, apakah efektif kalau seluruh transaksi dilaporkan, apa tidak sebaiknya hanya untuk jumlah tertentu saja," ujar Agus, Rabu (18/5) di Jakarta.
Yang jelas, menurut Agus, kebijakan tersebut memang tidak melanggar aturan manapun. Ia hanya ingin memastikan data tersebut efektif mencapai tujuan yang ingin dicapai pemerintah.
Sementara pemerintah memiliki keinginan untuk memperbesar basis data pajak, salah satunya data transaksi kartu kredit. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah ingin memastikan jumlah pengeluaran belanja masyarakat sesuai dengan profil penghasilan mereka.
Dengan membandingkan data konsumsi dari belanja dan pendapatan yang dilaporkan, pemerintah akan mengetahi aset sesungguhnya yang dimiliki seorang wajib pajak. Sebagai catatan, aturan terseut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News