kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.252   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.205   -17,51   -0,24%
  • KOMPAS100 1.049   -6,38   -0,60%
  • LQ45 808   -2,91   -0,36%
  • ISSI 232   -0,94   -0,41%
  • IDX30 419   -2,46   -0,58%
  • IDXHIDIV20 491   -2,78   -0,56%
  • IDX80 118   -0,58   -0,49%
  • IDXV30 119   -1,70   -1,40%
  • IDXQ30 135   -0,40   -0,30%

BI : Kepemilikan keluarga di perbankan memicu fraud


Selasa, 06 Desember 2011 / 16:31 WIB
BI : Kepemilikan keluarga di perbankan memicu fraud
ILUSTRASI. Perawat Sandra Lindsay menerima dosis kedua vaksin penyakit virus corona Pfizer di Long Island Jewish Medical Center di wilayah Queens, New York City, AS, 4 Januari 2021.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Kepemilikan keluarga di perbankan berpretensi menimbulkan fraud di industri perbankan. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) menilai perlu dilakukan pembatasan kepemilikan. Tahun depan, hal ini bakal jadi agenda bank sentral.

"Mayoritas bank di Indonesia bersifat bank keluarga, dan itu memicu masalah. Kalau dibuat statistik-nya, sepuluh tahun terakhir bank mati bukan karena persaingan. Bank mengalami persoalan karena dicuri oleh pemiliknya," ujar Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad usai menjalani fit & proper test di DPR, Selasa (6/12).

Ia menambahkan, kepemilikan di bank sebaiknya banyak dan berimbang. Meski demikian kepemilikan mayoritas atau saham pengendali tetap dipandang perlu agar ada pihak yang bertanggungjawab jika terjadi sesuatu terhadap bank tersebut.

"BI sedang mengkaji persentase kepemilikannya. Kami akan melihat bagaimana benchmark di berbagai tempat," ungkap Muliaman.


Dalam fit & proper test Muliaman juga menyinggung rencana membadan hukum-kan bank asing. Hal itu menurutnya dapat mengantisipasi dampak krisis global . Kantor-kantor bank asing di Indonesia, nantinya tidak lagi bersifat kantor cabang melainkan perusahaan dalam negeri Indonesia. "Itu visi saya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×