kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI menaikkan GWM sekunder perbankan


Kamis, 26 September 2013 / 15:54 WIB
BI menaikkan GWM sekunder perbankan
ILUSTRASI. Manfaat mengkonsumsi jahe merah untuk kesehatan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan perubahan kedua atas peraturan tentang Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder dan GWM Loan to Deposit Ratio (LDR) pada Bank Indonesia dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Perubahan aturan ini dilatarbelakangi oleh perekonomian Indonesia yang tengah menghadapi risiko ketidakseimbangan internal dan eksternal.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah bilang, salah satu faktor perubahan aturan ini adalah pertumbuhan kredit yang tinggi.

“Dengan begitu perlu upaya menyesuaikan pertumbuhan kredit agar sejalan dengan kondisi fundamental,”

Selain itu, bank sentral menilai, untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko dari dinamika perekonomian saat ini dibutuhkan kondisi likuiditas perbankan yang kuat dan memadai guna mendukung stabilitas moneter dan sektor keuangan. Sehingga perlu upaya untuk penguatan likuiditas bank dengan tetap memperhatikan peran bank dalam menjalankan fungsi intermediasi.

"Karena itu, untuk mencapai kecukupan likuiditas yang memadai dan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal perlu dilakukan pengaturan likuiditas bank melalui penyesuaian giro wajib minimum LDR dan sekunder," kata Difi di Gedung BI, Jakarta, Kamis (26/9).

Pokok-pokok kebijakan GWM sekunder yang disesuaikan adalah:

A. Kewajiban GWM sekunder yang pada awalnya sebesar 2,5% disesesuaikan menjadi:

- sebesar 3% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2013

- sebesar 3,5% dari DPK dalam rupiah sejak tanggal 1 November sampai dengan tanggal 1 Desember 2013

- sebesar 4% dari DPK dalam rupiah sejak tanggal 2 Desember 2013.

B. Kewajiban GWM LDR disesuaikan dengan menurunkan batas atas GWM LDR dari 100% menjadi 92%, sementara:
- Batas bawah GWM LDR tetap sebesar 78%
- KPMM insentif tetap sebesar 14%
- Parameter disinsentif bawah tetap sebesar 0,1
- Parameter disinsentif atas tetap sebesar 0,2

Penyesuaian GWM LDR berlaku sejak 2 Desember 2013.

C. Kewajiban GWM Primer dan GWM dalam valas tetap tidak berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×