Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal merampungkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait layanan wealth management, pada Juni mendatang. Peraturan tersebut akan mengatur batasan dan perbedaan definisi antara priority banking dengan private banking.
Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan, BI akan menetapkan standar pengertian antara keduanya. Priority banking itu hanya merupakan layanan (service) yang lebih kepada nasabah prioritas. Sedangkan private banking atau wealth management sekaligus berisi pengaturan tentang produk-produk investasi di luar perbankan seperti reksadana, asuransi, dan saham.
"Saat ini proses pembahasan telah mencapai 90%, Juni mendatang selesai," ungkap Difi, Minggu (15/5).
Terkait penggunaan rupiah dalam dua layanan tersebut, BI tidak memberikan batasannya, karena selama ini pembatasan pengertian keduanya juga belum diatur.
Wacana wealth management masuk dalam PBI, sudah dibicarakan sejak lama. Pembobolan dana nasabah kaya oleh oknum pegawai Citibank Indonesia dijadikan momentum oleh bank sentral untuk menggodok aturan tersebut, agar perbankan memiliki acuan melayani nasabah kelas kakap.
Awalnya, layanan wealth management hanya dimiliki bank-bank asing, seperti Citibank Indonesia, Standard Chartered Bank Indonesia, DBS, dan sebagainya. Lalu, melihat peluang yang gemilang, bank-bank lokal mulai menggarap bisnis tersebut. "Di negara-negara maju, pembatasan bahkan telah dilakukan antara bank komersial dengan bank investasi," imbuh Difi.
Sebelumnya, BI menghimbau kepada 23 bank yang memiliki layanan wealth management untuk menghentikan sementara (suspensi) penambahan nasabah baru sejak 2 Mei 2011 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News