Reporter: Bernadette C., Wahyu Satriani, Roy Franedya, Nina Dwiantika |
JAKARTA. Agar tidak ada wilayah abu-abu atau grey area dalam bisnis layanan nasabah premium, perbankan berharap Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan Peraturan khusus soal wealth management. Beleid ini penting karena selain bisa menutup ruang gerak karyawan bank seperti Inong Malinda Dee juga memberikan kepastian hukum bagi perbankan dalam menjalakan layanan bagi nasabah kaya ini.
Inong adalah relationship manager (RM) Citibank yang diduga menjadi aktor pembobolan dana nasabah Citigold, produk wealth management.
Sigit Pramono, Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), menilai, BI harus membuat aturan lantaran bisnis ini tumbuh sangat pesat. Di sisi lain, dalam memberikan service, bank sangat inovatif demi menuruti kemauan pemilik dana. "Harus ada aturan yang ketat agar manajemen risiko bank terkendali," ujarnya.
BI pun harus mengatur lebih tegas produk non-bank apa saja yang bisa dijajakan lewat layanan ini, Sebab, masalah sering timbul jika dana nasabah diinvestasikan di produk non-bank seperti saham, obligasi, dan reksadana.
Harapan senada dikemukakan Stephen Listyo, Direktur Perbankan Konsumer Bank Internasional Indonesia (BII). Menurut dia, wealth management perlu diatur dalam PBI karena layanan ini berbeda dengan produk umum. "Adanya PBI membuat semua semakin jelas," ujarnya.
Namun, lanjut Stephen, BI tidak perlu sampai membuat standardisasi layanan wealth management karena setiap bank memiliki metode berbeda. Misalnya, untuk pelayanan di luar kantor, BI tidak perlu harus menentukan tempat pertemuan antara nasabah dan pegawai bank. "Ada yang bisa distandardisasi dan ada yang tidak," tambahnya.
Fransiska Oei, Direktur Legal dan Kepatuhan Bank Danamon, menuturkan, selama ini, bank menjalankan layanan wealth management berdasarkan PBI lain yang menyinggung masalah ini. Misalnya, PBI bancassurance dan PBI mengenai know your customer (KYC) untuk seleksi nasabah. "Tidak ada PBI yang merangkum secara khusus, tapi di aturan lain juga mengatur wealth management," kata Fransiska.
Fransiska menilai, aturan yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup mengatur layanan nasabah premium. Tetapi, memang ada beberapa hal yang belum terakomodasi.
Jahja Setiatmadja, Wakil Direktur Utama Bank Central Asia(BCA), mengajukan beberapa poin yang perlu dimasukkan dalam PBI. Antara lain soal rotasi RM dan pemisahan fungsi private banker dan manajemen. "Supaya secara internal control tidak terjadi kecurangan dan penyalahgunaan," kata Jahja.
BI mengaku sudah merampungkan PBI. Tapi, ada beberapa hal yang sedang disempurnakan. Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI, menjelaskan, PBI ini akan mengatur pengelolaan risiko dan penguatan internal kontrol. "Jadi semacam prudential guideline bagi private banking,” jelasnya.
Wimboh A. Santoso, Direktur Pengaturan BI menambahkan, sejatinya, pembahasan beleid ini sudah lama berjalan, jauh sebelum kasus di Citibank meledak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News