Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Beleid mengenai wealth management mulai menunjukkan titik terang. Certified Wealth Management Association (CWMA) mengaku, tak lama lagi aturan ini akan diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Akhir bulan ini akan keluar," ujar Irman D. Zahiruddin, Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (BBTN) sekaligus ketua CWMA, Kamis (12/5).
Ia mengatakan, beleid itu nantinya berisi beberapa poin. Di antaranya, pertama, rotasi Relation Manager (RM) yang menangani nasabah kaya. Kedua, standardisasi antara priority banking dengan private banking yang lebih jelas.
PBI wealth management diharapkan, dapat membuat kepercayaan masyarakat kembali naik untuk menyimpan dananya ke bank, terutama nasabah kaya, Aturan ini juga diharapkan bisa meminimkan likuiditas masyarakat agar tidak kabur ke luar negeri.
Apakah nasabah kaya akan semakin diatur? Irman menegaskan, nasabah kaya juga harus mengikuti aturan wealth management perbankan, karena produk yang ditawarkan bank pun harus dapat dipertanggungjawabkan. Di sini nasabah wealth management harus benar-benar paham bahwa dengan mengejar keuntungan yang tinggi, maka risiko yang dihadapi juga semakin tinggi.
"Kontribusi nasabah kaya ke market share itu sekitar 20%, jadi bisnis ini sangat potensial," tambahnya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Muliaman Dharmansyah Hadad menjelaskan, sejatinya PBI khusus mengatur tentang produk wealth management sudah ada. Agar tidak kapiran, BI saat ini tengah menggodok lagi beleid lain yang khusus mengatur tentang penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential dalam menjalankan operasional wealth management di bank. Termasuk manajemen risiko dan penguatan kontrol internal segmen bisnis yang menyasar nasabah kakap tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News