Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia tambahan yang digelar hari ini (18/11) memutuskan untuk memperkuat bauran kebijakan dalam merespons kebijakan reformasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan pemerintah.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengumumkan bahwa bank sentral menaikkan tingkat suku bunga acuan alias BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 7,75%. Selain itu, bank sentral juga memutuskan menaikkan suku bunga
Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 8% dan menetapkan suku bunga Deposit Facility tetap pada level 5,75%.
Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Achmad Baiquni menuturkan, dengan kenaikan BI Rate ini, maka perbankan terpaksa membatalkan rencana untuk menurunkan tingkat suku bunga kredit dan menghitung ulang penyesuaian tingkat suku bunga kredit.
"Kalau cost of fund (biaya dana) turun, kami bisa menurunkan suku bunga kredit. Tapi dengan kenaikan BI Rate ini, kami terpaksa menghitung ulang dan akan melihat terlebih dahulu potensi kenaikan suku bunga kredit pasca kenaikan BI Rate,” kata Baiquni.
Karena kenaikan BI Rate, menurutnya tidak serta merta menaikkan tingkat suku bunga kredit. “Untuk kredit pasti ada time leg untuk penyesuaian suku bunga kredit. Jangan sampai nanti ketika kami menaikkan tingkat suku bunga kredit, justru berdampak pada peningkatan rasio kredit bermasalah," jelasnya.
Ia menambahkan, pertumbuhan kredit tahun depan masih akan sangat terbatas faktor pengetatan likuiditas. Menurutnya, likuiditas perbankan tahun 2015 masih akan sama seperti tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News