kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI Tegaskan Tarif QRIS 0,3% Hanya untuk Transaksi Lebih dari Rp 100.000


Kamis, 27 Juli 2023 / 05:12 WIB
BI Tegaskan Tarif QRIS 0,3% Hanya untuk Transaksi Lebih dari Rp 100.000


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

TARIF QRIS - Tarif QRIS senilai 0,3% hanya berlaku untuk transaksi lebih dari Rp 100.000. Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Bank Indonesia (BI). 

Melansir Kompas.com, tarif QRIS berbayar itu dibebankan kepada pelaku usaha atau pedagang. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, untuk transaksi Rp 0-Rp 100.000 tidak dibebankan biaya QRIS alias gratis. 

"Betul (tarif QRIS 0,3 persen hanya untuk transaksi Rp 100.000 ke atas)," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/7/2023). 

Erwin mengungkapkan, penerapan tarif QRIS berbayar itu rencananya berlaku mulai 1 September 2023. 

Baca Juga: Ini Kata Bos BTN Soal Perubahan Kebijakan BI Atas MDR QRIS

Alasan tarif QRIS gratis untuk transaksi di bawah Rp 100.000 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan BI membebaskan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp 100.000 merupakan bentuk dukungan untuk pelaku usaha kecil. 

"Ini adalah kebijakan akselerasi digitalisasi yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi, dan keuangan inklusi," ucapnya, dilansir dari Kompas.com (25/7/2023). 

Sebagai informasi, pada awal Juli 2023, BI memutuskan untuk mengenakan tarif QRIS sebesar 0,3% bagi pelaku usaha. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro. 

Baca Juga: BI Kembali Rombak Aturan Terkait Biaya MDR QRIS

Di sisi lain, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Pastikan Tarif QRIS Tak Berlaku untuk Transaksi di Bawah Rp 100.000"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×