Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ada kabar baik untuk bank pelaksana uji coba (pilot project) layanan keuangan digital (LKD). Pasalnya, Bank Indonesia (BI) memberikan toleransi bagi tiga bank pelaksana uji coba yakni Bank CIMB Niaga, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank Sinar Harapan Bali (BSHB) untuk menjalankan LKD, meskipun bukan termasuk bank BUKU 4.
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, menyampaikan, BI akan memberikan jalan keluar bagi ke-3 bank yang sudah ikut layanan yang sebelumnya bernama branchless banking ini. Nah, sebelum aturan LKD resmi meluncur pada akhir Februari 2013 ini, maka ke-3 bank uji coba tersebut harus memiliki produk untuk menjalankan LKD.
Nantinya produk tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan BI, namun jika produk belum sesuai, maka bank dapat merubah produknya menjadi produk bank. Asal tahu saja, ke-3 bank tersebut telah memiliki produk pada saat proses uji coba. Sebut saja Bank CIMB Niaga yang memiliki Rekening Ponsel, BTPN memiliki BPTN WoW dan BSHB memiliki Sinar Sip.
"Tapi, produk tersebut hanya untuk nasabah yang sudah ada," kata Halim, kepada KONTAN. Artinya, ke-3 bank tersebut tidak dapat mengakuisisi nasabah baru di luar dari nasabah yang telah dimiliki ketika menjalankan uji coba selama 5 bulan tersebut. Alasannya karena LKD dikhususnya untuk bank BUKU 4 yang memiliki kemampuan manajemen risiko dan pengawasan.
Halim menambahkan, jika ke-3 bank mengambil opsi tersebut maka BI akan terus memantau perkembangan LKD yang dijalankan olek Bank CIMB Niaga, BTPN dan BSHB. "Kami akan melihat masa transisi mereka saat menjalankan LKD. Jika mereka ingin leluasa maka mereka harus menyesuaikan menjadi bank kelompok BUKU 4," tambah Halim.
Anika Faisal, Direktur Kepatuhan BPTN mengatakan, pihaknya terus mendukung gagasan dan inisiatif untuk mendorong inklusi finansial, termasuk uji coba layanan yang sebelumnya dikenal branchless banking. Sayangnya, ia belum dapat memberikan komentar terkait opsi yang BI berikan kepada bank-bank pilot project. "Kami menunggu regulator menerbitkan aturan final mengenai hal itu," ucap Anika.
Sementara itu, I Wayan Sukarta D, Direktur Utama Bank Sinar Harapan Bali, enggan memberikan komentar tentang toleransi tersebut. Meskipun, sebelumnya, BSHB akan melakukan konsolidasi dengan Bank Mandiri dalam menjalankan LKD, karena induk usaha BSHB tersebut termasuk dalam bank ber-BUKU 4 sehingga leluasa melakukan LKD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News