Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BNI Life Insurance menyatakan hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Asuransi Kredit diharapkan tingkat risiko bisa dikelola dengan baik dan prudent.
Plt Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan mengatakan di dalam POJK asuransi kredit memang ada pembagian risiko (risk sharing), namun itu hanya untuk kreditur dan perusahaan asuransi umum saja.
Menurutnya, bila ke depan aturan risk sharing diperuntukkan ke perusahaan asuransi jiwa, dari sisi harga akan lebih prudent secara akseptasi bisnis sebab bank juga menanggung risiko.
Baca Juga: BNI Life Optimistis Produk Unitlink Punya Prospek Cerah di 2024, Begini Strateginya
“Secara premi tentu juga akan lebih rendah karena risiko yang ditanggung berkurang,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).
Eben mengungkapkan, melalui POJK Asuransi Kredit pihaknya berharap tingkat risiko asuransi kredit dapat dikelola dengan baik dan prudent, sehingga bisa mempertimbangkan proses underwriting, penetapan premi, risiko yang ditanggung dan jangka waktu asuransi yang tepat kepada nasabah.
Dia menyebutkan, sejauh ini produk asuransi jiwa yang dimiliki BNI Life antara lain AJK Collateral, AJK Non-Collateral, AJK Produktif+, AJK PWU dan AJK Multi Kredit.
“Di tahun 2024 kami menargetkan pertumbuhan premi dari produk asuransi jiwa kredit naik sekitar 22%,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam beleid tersebut menyebutkan perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan asuransi jiwa kredit hanya memberikan pertanggungan pada risiko meninggal dunia, mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian dan mengalami kondisi sakit kritis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News