Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), almarhumah Erni Puwanti, yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia pada Rabu (7/8) lalu.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Teguh Purwanto, menjelaskan musibah kecelakaan kerja ini terjadi di kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang - Banten.
"Setelah ditemukan tidak sadar di kamar mandi PPTKIS, almarhumah langsung dilarikan ke RSUD Tangerang oleh pihak penampungan, namun sudah tidak dapat diselamatkan. Kami turut berduka cita atas musibah ini, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan," tambah Teguh dalam rilis resminya, Minggu (13/8).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto juga menyampaikan rasa berduka yang dalam kepada keluarga almarhumah. Agus menjelaskan dengan telah terdaftarnya almarhumah sebagai peserta program perlindungan TKI pada 3 Agustus 2017, tentunya ahli waris almarhumah akan mendapatkan santunan JKK sesuai ketentuan.
"Kita semua tentunya tidak berharap kejadian seperti ini terjadi, bagaimanapun kehadiran keluarga adalah hal yang paling utama bagi kita, namun perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk persiapan atas kemungkinan buruk yang dapat menimpa kita", tambah Agus.
Agus menyampaikan sesuai dengan Permenaker Nomor 07/072017, ahli waris almarhumah akan mendapatkan santunan sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anaknya hingga lulus sarjana.
"Kami akan memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya. Kami harap santunan dan beasiswa yang kami sampaikan dapat membantu meringankan beban ahli waris", ujar Agus
Program perlindungan jaminan sosial kepada TKI ini baru diluncurkan pada tanggal 01 Agustus 2017. Selama 11 hari sejak diluncurkan, kepesertaan program ini telah mencapai 20 ribu orang di seluruh Indonesia," tambah Agus
Perlindungan bagi TKI ini meliputi tiga program yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Terdiri atas tiga tahapan perlindungan, yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama 1 bulan. Agus menjelaskan musibah almarhumah ini termasuk dalam kategori perlindungan atas kecelakaan kerja pra penempatan.
Agus juga berharap agar semua tenaga kerja migran sebagai pahlawan devisa segera dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, para TKI dapat bekerja dengan tenang karena dilindungi selama pelatihan di Indonesia dan saat diluar negeri, bahkan ketika kembali. Sehingga diharapkan produktivitas mereka akan meningkat", tutup Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News