kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

BPJS Ketenagakerjaan Catat Kenaikan Porsi Investasi Saham 6,81% per Maret 2025


Jumat, 11 April 2025 / 19:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Catat Kenaikan Porsi Investasi Saham 6,81% per Maret 2025
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan di atas konstruuksi bangunan saat pembangunan gedung di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatatkan peningkatan porsi penempatan investasi di instrumen saham secara bulanan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatatkan peningkatan porsi penempatan investasi di instrumen saham secara bulanan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan porsi penempatan investasi di instrumen saham sebanyak 6,81% hingga Maret 2025 dari total dana kelolaan. 

"Adapun 6,41% dari total dana kelolaan diinvestasikan di instrumen saham per Februari 2025," ucapnya kepada Kontan, Jumat (11/4).

Jika ditelaah, peningkatan investasi BPJS Ketenagakerjaan di saham juga diikuti dengan peningkatan dana kelolaan. Hingga Februari 2025, Oni menyampaikan total dana kelolan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 790,8 triliun. Adapun total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2025 mencapai Rp 798,3 triliun.

Baca Juga: Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan Mayoritas Ditempatkan di LQ45, Segini Besarannya

Meski ada peningkatan porsi penempatan investasi di instrumen saham, Oni menyebut angka itu masih berada jauh di bawah ambang batas maksimum investasi saham yang sebesar 50% dari total dana kelolaan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Peraturan mengenai penempatan saham BPJS Ketenagakerjaan tersebut ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menilik PP Nomor 99 Tahun 2013, keterangan pembatasan investasi saham tertuang dalam Pasal 29. Dijelaskan investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% dari jumlah investasi.

Baca Juga: Penempatan Investasi BPJS Ketenagakerjaan di Saham Masih di Bawah Batas Ketentuan

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membeberkan porsi penempatan investasi di instrumen saham dalam 5 tahun terakhir. Per Desember 2020, Oni menerangkan penempatan investasi di instrumen saham sebesar 15,48% dari total dana kelolaan.

"Porsi per Desember 2020 itu menurun menjadi 11,03% per Desember 2021," tuturnya.

Selanjutnya, Oni bilang porsi investasi di instrumen saham juga menurun per Desember 2022 menjadi sebesar 10,33%, kemudian porsinya menurun menjadi 9,14% per Desember 2023. 

"Pada akhir 2024, porsi investasi saham BPJS Ketenagakerjaan sebesar 7,39% dari total dana kelolaan," kata Oni.

Selanjutnya: Pertamina Berikan Beasiswa untuk Dorong Akses Pendidikan Local Hero

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Produk Spesial Mingguan hingga 15 April 2025, Sampo Diskon Rp 19.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×