kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,41   -13,08   -1.42%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK temukan Danareksa salah bayar imbal jasa APERD pada 2017-2018


Senin, 13 Juli 2020 / 20:31 WIB
BPK temukan Danareksa salah bayar imbal jasa APERD pada 2017-2018
ILUSTRASI. Karyawan beraktivitas di kantor PT Danareksa Investment Management (DIM)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan perhitungan imbal jasa yang dilakukan oleh PT Danareksa Investment Management (DIM). BPK menyoroti tiga hal terkait imbal jasa dilakukan kepada  Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Hal tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan pembiayaan dan management fee tahun 2017 dan 2018 pada PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Bali. Audit dengan nomor 01/AUDITAMA VII/Kinerja/ 2/2020 tersebut ditanda tangani oleh Auditor Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq per tanggal 17 Februari 2020.

“Pertama terdapat kelebihan pembayaran imbalan jasa senilai Rp 361,1 juta kepada 13 APERD. Kedua, terdapat kekurangan pembayaran imbalan jasa senilai Rp 190,66 juta kepada 10 APERD selama 2017 hingga 2018,” tulis Akhsanul dalam laporan audit itu.

Baca Juga: BPK temukan empat persoalan kinerja Danareksa pada 2017 dan 2018

Perhitungan itu diperoleh BPK atas hasil pemeriksaaan uji petik terhadap perhitungan pembayaran imbalan jasa APERD 2017 hingga 2018. Pembayaran itu terdapat dalam aplikasi Integrated Investment Management System (IIMS) dengan Sistem Informasi Aplikasi Registry (SIAR) yang digunakan oleh DIM.

“Ketiga, hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran tahun 2017 dan 2018 diketahui bahwa terdapat 25 berkas pembayaran imbalan jasa APERD yang pembayarannya melebihi 7 hari bursa. Pembayaran imbalan jasa tersebut antara 11 hari sampai dengan 223 hari,” lanjut Akhsanul.

Idealnya, pembayaran imbalan jasa APERD oleh Unit Finance and Accounting selambat-lambatnya dilakukan 7 hari bursa setelah tanggal tagihan imbalan jasa. Batasan maksimal pembayaran tersebut diatur dan ditetapkan dalam setiap perjanjian kerjasama dengan APERD.

“Berisiko menurunkan tingkat kepercayaan selling agent atas pelaksanaan perjanjian kerja sama pemasaran produk investasi,” papar Akhsanul.

Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan Direksi DIM untuk melakukan pemerintah kepada Kepala Divisi Fund Service untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran imbalan jasa sebesar Rp 361,1 juta. Juga kekurangan pembayaran sebesar Rp 190,66 juta pada pembayaran periode selanjutnya.

Baca Juga: Cegah kasus Jiwasraya terulang, BPK rekomendasi 4 hal ke perusahaan asuransi BUMN ini

“Memerintahkan Kepala Divisi Fund Service untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas perhitungan dan pembayaran imbalan jasa. Juga Memerintahkan Kepala Divisi Fund Service untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Sales & Marketing dalam pemutakhiran data IIMS SIAR,” pungkas Akhsanul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×