Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara terkait proses merger antara unit usaha syariah milik BTN dengan Bank Muamalat.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander menyampaikan, saat ini proses akuisisi masih dalam proses pembahasan di internal BPKH. Ketika ditanya apakah target tersebut dapat rampung di bulan April ini, Harry mengatakan itu bergantung pada pembahasan internal, karena sebelumnya BTN memang menargetkan due diligence dapat selesai di bulan April ini.
"Uji kelayakan masih dalam pembahasan internal kami. Setelah pembahasan di dalam nanti akan kami sampaikan, karena ini juga masih ada dinamika di DPR, kami hanya mengikuti semua stakeholders," kata Harry di Jakarta, Rabu malam (3/4).
Langkah akuisisi ini juga terjadi di tengah upaya Bank Muamalat listing saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), setelah ditargetkan untuk melakukannya pada akhir tahun lalu, namun hingga awal tahun ini rencana tersebut belum juga terlaksana.
Baca Juga: BRI Sukses Jual SBN SR020 Hingga Tembus Rp1,5 Triliun
Menanggapi hal ini, Harry pun mengatakan bahwa, terlambatnya proses itu karena ada arahan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Intinya kalau kami mendorong perbankan syariah untuk lebih govern terbuka, dan bagi kami Bank Muamalat termasuk yang kami usahakan untuk listing, tapi tergantung OJK, kami kembalikan ke OJK karena OJK yang punya concern tersendiri jadi kami ikuti saja," ujarnya.
Harry menerangkan, bahwa ada surat dari BEI kepada jajaran direksi Bank Muamalat yang memberi arahan khusus terkait proses listing tersebut. Menurutnya, jajaran direksi bank Muamalatlah yang mengetahui, pihaknya hanya pemegang saham pengendali.
Sementara menanggapi kabar terbaru proses akuisisi Bank Muamalat oleh UUS BTN Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini tahapan-tahapan dalam rencana aksi korporasi tersebut masih berlangsung.
"Berbagai tahapan tersebut tentunya memerlukan perencanaan dan diskusi yang mendalam di antara kedua belah pihak, sehingga diperlukan waktu yang cukup dalam setiap tahapannya. Pada waktunya OJK akan memproses perijinannya setelah diajukan kepada OJK," jelas Dian.
Baca Juga: Efisiensi dan Ekosistem, Kunci Bank Digital Cetak Pertumbuhan Kinerja dan Pangkas NPL
Di sisi lain, Dian juga mengungkapkan bahwa, hingga saat ini belum ada bank syariah lain yang mengajukan untuk melakukan penggabungan. Menurutnya, bank-bank yang memenuhi syarat masih melakukan analisis internal dan skenario konsolidasi yang akan dilakukan
"OJK mendukung konsolidasi di industri perbankan syariah sesuai dengan UU P2SK dan POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS). OJK masih menggantungkan kepada proses merger secara sukarela, dan hanya akan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 68 Bab IV UU P2SK dan POJK UUS, apabila diperlukan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News