kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPR enggan turunkan bunga simpanan


Selasa, 21 Oktober 2014 / 07:47 WIB
BPR enggan turunkan bunga simpanan
ILUSTRASI. Analis menilai: Kinerja PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) terbebani kenaikan biaya bahan baku. KONTAN/Daniel Prabowo/05/07/2007


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Berbeda dengan langkah yang ditempuh oleh bank umum, sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memilih tidak menurunkan suku bunga deposito. Selain karena tak mendapat instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), langkah ini dilakukan karena tidak ada perang suku bunga simpanan antar BPR.

Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Se-Indonesia (Perbarindo) menuturkan, sepanjang tahun 2014, BPR tak pernah ikut larut dalam perang bunga deposito, seperti yang terjadi di bank umum. Salah satu faktornya adalah karena kondisi likuiditas BPR masih tertata cukup baik.

“Karena BPR tidak pernah menaikkan bunga deposito cukup besar, sehingga kawan-kawan BPR tidak lantas ikut menurunkan bunga deposito pasca pemberlakuan kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 1 Oktober lalu,” kata Joko kepada KONTAN, Senin (20/10).

Dia mengakui, rata-rata suku bunga deposito BPR saat ini sudah lebih tinggi dibanding suku bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau LPS rate bagi BPR di level 10,25%. Tapi sebagian besar BPR yang kini berjumlah 1.634 BPR, lanjut Joko, menetapkan bunga deposito di bawah LPS rate, yakni 9,75% per tahun.

LPS rate untuk BPR telah ditetapkan sebesar 10,25%. Sementara, berdasarkan data OJK per Agustus 2014, rata-rata suku bunga deposito BPR sudah bertengger di posisi 10,28%. Bunga ini lebih tinggi ketimbang rata-rata suku bunga deposito pada Agustus 2013, yang sebesar 8,53%. “Sehingga tren penurunan bunga deposito tidak akan terjadi di BPR,” kata Joko.

Pendapat Joko diamini oleh Muhammad Sigit, Direktur Utama BPR Sleman. Menurutnya, selama ini BPR Sleman tidak pernah memberikan bunga deposito pada nasabah lebih besar dari ketentuan LPS rate. “Walaupun akhir-akhir ini memang banyak bank memberikan suku bunga simpanan melebihi LPS rate,” kata Sigit saat dihubungi KONTAN, kemarin.

Sigit mengaku akan mempertahankan tingkat suku bunga simpanan saat ini. Dia bilang belum terpikir untuk menurunkannya. Apalagi, untuk sedikit menaikkan suku bunga simpanan demi menarik minat masyarakat untuk menempatkan dananya di BPR Sleman. Dia merasa sudah cukup nyaman dengan ketentuan LPS rate.

Sayang, Sigit mengaku tidak mengetahui persis, jumlah dana pihak ketiga (DPK) BPR Sleman. Demikian juga dengan persentase tabungan dan deposito terhadap total DPK.

Lain lagi dengan BPR Nusa yang terletak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Wianto Himawan, Direktur Utama BPR Nusa mengatakan, saat ini memang dia merasakan likuiditas di pasar cukup ketat dalam beberapa waktu terakhir. Wianto pun mengaku tidak akan gegabah menurunkan bunga deposito dalam waktu dekat.

“Tapi kami optimistis laba bersih kami akan tetap tumbuh, meski melambat,” kata Wianto.

Saat ini, jumlah DPK BPR Nusa mencapai Rp 26 miliar per September 2014. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 25 miliar diantaranya adalah deposito dan sisanya berwujud tabungan.
“Pendanaan kami memang masih tergantung pada deposito. Susah untuk menarik minat masyarakat menabung di BPR, karena kami belum mempunyai infrastruktur," imbuh Wianto. 

Infrastruktur yang dimaksud semisal anjungan tunai mandiri). BPR Nusa juga belum mempunyai infrastruktur layanan mobile banking dan internet banking yang kini dibutuhkan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×