kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI undur dari Aceh, ini hukum lembaga keuangan di Serambi Makkah


Rabu, 14 April 2021 / 18:36 WIB
BRI undur dari Aceh, ini hukum lembaga keuangan di Serambi Makkah
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang BRI, Tangerang Selatan, Jumat (23/10/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk bakal menutup operasional usaha mereka di Provinsi Aceh. 

Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh Wawan Ruswanto mengatakan, semua portofolio dan layanan perbankan di bank pelat merah itu akan dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Penutupan operasional tersebut pun dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018.

“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRISyariah,” kata Wawan seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/4). 

Baca Juga: BRI akan tutup semua kantor di Aceh, ini penjelasannya

Lalu, sebenarnya bagaimana hukum transaksi dan lembaga jasa keuangan di Aceh? 

Pasal 2 Qanun tersebut menyebutkan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Serambi Mekah pun wajib menggunakan prinsip syariah. 

Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah. 

Qanun LKS No. 11/2018 mulai berlaku per 4 Januari 2019. Menurut Pasal 65 aturan ini, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun itu paling lama sejak aturan tersebut diundangkan. 

Baca Juga: Daftar bunga deposito di BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, mana yang tertinggi?




TERBARU

[X]
×