Reporter: Mona Tobing |
JAKARTA. Perang biaya atau fee transaksi saham di antara para broker tampaknya bakal segera berakhir. Saat ini, para broker saham sudah membuat kajian mengenai penetapan besaran fee. Mereka akan membawa hasil kajian tersebut ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar menjadi keputusan yang mengikat semua broker.
Kajian itu dibuat oleh Tim Perumus Pengaturan Biaya Perantara Perdagangan Saham bentukan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Hasilnya, biaya jasa untuk pembelian sebesar 0,21%−0,27% dari nilai transaksi saham. "Sedangkan untuk fee penjualan lebih besar 0,1% dari fee pembelian, yakni 0,31%-0,37%," kata Jimmy Nyo, Ketua Tim Perumus Pengaturan Biaya Perdagangan Saham yang juga Direktur PT BNI Securities, awal pekan ini.
Catatan saja, fee adalah komisi bersih yang masuk ke kantong perusahaan sekuritas. Jadi, besaran fee itu tidak termasuk potongan pajak pertambahan nilai (PPN).
Usulan besaran fee ini lebih besar dari hasil kajian APEI beberapa tahun lalu. Saat itu, APEI mengusulkan batas bawah fee pembelian adalah 0,17% sedangkan fee transaksi penjualan 0,27%.
Usulan fee kali ini juga lebih besar dibanding dengan tarif yang berlaku di sejumlah perusahaan sekuritas. Hasil penelusuran KONTAN, sebagian besar perusahaan sekuritas menetapkan fee regular untuk transaksi pembelian 0,25% dan penjualan 0,35%. Kisaran fee tersebut berlaku di PT Panin Sekuritas dan PT Trimegah Securities Tbk.
Meski begitu, kerapkali broker menetapkan fee promo demi mengatasi ketatnya persaingan bisnis. Seperti di Trimegah, fee promosi untuk transaksi pembelian 0,18% dan fee penjualan 0,28%.
Selain itu, banyak broker yang menetapkan fee lebih rendah. Contohnya di PT E-trading Securities sebesar 0,1%-0,15% untuk pembelian dan penjualan 0,2%-0,25%, PT Mandiri Sekuritas, Reliance, dan CIMB Securities masing-masing 0,18% untuk pembelian dan penjualan 0,28%. Sementara fee di BNI Securities 0,2% untuk pembelian dan penjualan 0,3%.
Dapat berubah
Berbeda dengan usulan APEI sebelumnya, tim memilih menentukan batasan fee dengan kisaran angka tertentu. Ini berkaca pada usulan sebelumnya yang mendapat larangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha. Dengan adanya rentang fee itu, diharapkan bisa lolos dari aturan antimonopoli usaha.
Jimmy menambahkan, usulan tersebut masih bisa berubah. Sebab, usulan itu menggunakan dasar perhitungan dari laporan keuangan perusahaan sekuritas tahun 2010. Pasalnya, penghitungan membutuhkan waktu sekitar enam bulan. "Kini perusahaan-perusahaan sudah melaporkan kinerja keuangan 2011, kami akan hitung lagi, sehingga mungkin berubah," katanya.
Karman Pamurahardjo, Direktur Trimegah, bilang, batasan fee itu akan menyehatkan industri yang selama ini harus saling bersaing. Ia juga bilang, usulan itu sudah memperhitungkan untung-rugi bagi setiap perusahaan. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News