Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi keringanan kredit bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Relaksasi kredit itu mulai dari kemudahan restrukturisasi hingga penilaian kualitas kredit yang lebih longgar.
Sebagai salah satu bank yang memiliki basis nasabah di wilayah terdampak, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyampaikan telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi dan mitigasi bagi nasabah pembiayaan yang terdampak.
"Perseroan terus memantau perkembangan situasi di lapangan secara intensif. Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan perbankan tetap berjalan optimal sekaligus memetakan kondisi nasabah yang terimbas bencana," ungkap Wisnu Sunandar, Corporate Secretary BSI kepada kontan.co.id, Kamis (11/12).
BSI, kata Wisnu, akan mengacu pada ketentuan regulator dan kementerian terkait, khususnya kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perlakuan khusus terhadap pembiayaan bank bagi daerah tertentu yang terkena bencana alam.
Baca Juga: OJK Relaksasi Pelaporan bagi Dana Pensiun dan Lembaga Penjamin Imbas Bencana Sumatra
BSI menyiapkan opsi seperti restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah yang teridentifikasi dan tervalidasi mengalami kesulitan arus kas (cash flow) atau kerusakan aset usaha akibat bencana tersebut.
“Skema yang BSI siapkan bersifat case by case menyesuaikan dengan kondisi masing-masing nasabah. Bentuknya bisa berupa penjadwalan ulang pembayaran angsuran, penyesuaian jangka waktu, hingga masa tenggang (grace period) pembayaran pokok, tentunya dengan tetap memegang prinsip syariah dan tata kelola yang baik (good corporate governance).”
Wisnu menjelaskan, langkah ini diambil BSI sebagai upaya untuk memberikan ruang napas bagi nasabah terdampak. Baik pegawai maupun pelaku usaha lainnya di wilayah Sumatra, agar dapat fokus melakukan pemulihan pasca-bencana tanpa terbebani kewajiban finansial yang berlebihan dalam jangka pendek.
"BSI berharap situasi di wilayah Sumatra dapat segera pulih. Perseroan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan regulator terkait untuk memastikan langkah-langkah stimulus yang diambil tepat sasaran dan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah," imbuh Wisnu.
Baca Juga: OJK Finalisasi Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Berlaku Efektif 2026
Asal tahu saja, OJK memberi keringanan kredit pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana memengaruhi perekonomian daerah dan kemampuan membayar para debitur.
Pemberian perlakuan khusus kredit itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
OJK mengatakan bahwa penetapan kebijakan relaksasi kredit di daerah terdampak bencana tersebut berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Selanjutnya: Data OJK Mencatat Ada 103.613 Debitur Terdampak Banjir Sumatra
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Tinted Lip Balm Bukan Sekadar Pelembab Bibir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













