Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kewajiban pelaporan keuangan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun, menyusul adanya gangguan operasional akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra.
OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan yang semula jatuh pada 10 Desember 2025 menjadi 24 Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan agar proses operasional lembaga tetap berjalan lancar tanpa mengurangi akurasi dan kualitas pelaporan.
Baca Juga: OJK Finalisasi Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Berlaku Efektif 2026
“Relaksasi ini menjaga kelancaran operasional tanpa mengurangi akurasi dan kewajiban pelaporan," kata Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (11/12/2025).
Dari sisi kinerja, OJK melaporkan total aset industri asuransi mencapai Rp 1.192,11 triliun per Oktober 2025, angka ini tumbuh 5,16% secara tahunan. Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp 970,98 triliun atau naik 6,23% secara tahunan.
Kinerja asuransi komersial juga tercermin dari akumulasi pendapatan premi periode Januari–Oktober 2025 yang tercatat Rp 272,78 triliun, tumbuh 0,42% secara tahunan.
Baca Juga: OJK Dorong Konsolidasi Bank KBMI 1 untuk Perkuat Ketahanan Perbankan
Secara rinci, pendapatan premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 148,86 triliun, terkontraksi 1,11% secara tahunan. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,33% secara tahunan menjadi Rp 123,92 triliun.
Permodalan industri masih berada dalam kondisi kuat. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat 478,85%, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 331,96%, keduanya jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Selanjutnya: Prada Produksi Sandal Edisi Terbatas di India, Harga Dibanderol US$930
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Tinted Lip Balm Bukan Sekadar Pelembab Bibir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













