Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Dalam beleidnya, bank jangkar memang akan menampung penempatan dana dari pemerintah dalam bentuk simpanan dana pihak ketiga (DPK). Dana tersebut kelak akan disalurkan kepada bank lain yang menjadi peserta program pemulihan ekonomi nasional menghadapi Covid-19.
Sedangkan bank pelaksanaan atau bank yang dapat memanfaatkan dana likuiditas tersebut diwajibkan juga memiliki kategori sehat, dan memiliki surat berharga negara yang belum direpo maksimum 6% dari total DPK.
Baca Juga: Ada corona, pembiayaan multifinance masih tumbuh 2,49%
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam konferensi pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kemarin juga menjelaskan dana yang disalurkan dapat menjadi bantalan likuiditas bagi bank yang menyelenggarakan restrukturisasi kepada debitur terimbas Covid-19.
Adapun dari draf Rapat Kerja KSSK dengan Komisi XI DPR yang dihimpun Kontan.co.id, pemerintah telah menyiapkan dana Rp 35 triliun untuk ditempatkan kepada bank jangkar.
Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee menilai skema bank jangkar memang bakal membantu likuiditas, baik buat bank jangkar sendiri, maupun bank pelaksana. Terutama guna menyeimbangkan neraca keuangan bank saat masa pandemi.
“Di tengah maraknya restrukturisasi, pendapatan bank memang pasti akan menurun. Sementara mereka tetap harus bayar bunga simpanan nasabah. Tambahan likuiditas pasti akan sangat berguna,” katanya kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Dato Sri Tahir kucurkan dana Rp 3,75 triliun, modal Bank Mayapada makin kuat
Meski demikian, Hans bilang skema tersebut sejatinya belum cukup untuk membantu pemulihan ekonomi. Perlu ada stimulus langsung kepada pelaku usaha. Ia mencontohkan bagaimana Amerika Serikat memberikan bantuan likuiditas bagi maskapai-maskapai penerbangan.
“Tapi ini juga sulit buat pemerintah yang tidak memiliki data terhadap sektor riil. Belum lagi 57% sektor riil juga didominasi oleh sektor informal yang tidak terakses bank,” sambung Hans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News