Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan batas atas suku bunga deposito perbankan (capping deposito) ternyata membuat dana pihak ketiga (DPK) bank kecil mengalami pertumbuhan cukup besar.
Hal ini karena menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada sebagian dana dari bank besar yang pindah ke bank kecil. Bank kecil ini mendapatkan keuntungan karena tidak menerapkan capping bunga deposito.
Irnal Fiscalutfi, Direktur Pengawasan Bank OJK bilang sejak 2015 OJK membatasi suku bunga simpanan bank besar.
"Dari penerapan capping ada peningkatan DPK kelompok BUKU I dan II," kata Irnal, Kamis (7/12).
Aslan Lubis, Analis Eksekutif Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setahun terakhir penambahan DPK bank kecil sebesar Rp 123 triliun.
"Pertumbuhan DPK bank kecil yaitu kelompok bank BUKU I dan II mencapai dua digit," kata Aslan kepada Kontan.co.id, Senin (11/12).
Tercatat BUKU I mencatat pertumbuhan DPK 18,28% secara tahunan atau year on year (yoy). Sedangkan BUKU II mencatat pertumbuhan 17,01% yoy.
Seperti diketahui capping bunga deposito untuk BUKU III (bermodal antara Rp 5 triliun - Rp 30 triliun) maksimal bunga deposito adalah 100 basis poin di atas BI Rate atau 7,5%
Sedangkan untuk BUKU IV (bank bermodal di atas Rp 30 triliun), maksimal bunga deposito adalah 75 bps di atas BI Rate atau 7,25%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News