kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.694   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.473   -31,56   -0,42%
  • KOMPAS100 1.160   -5,37   -0,46%
  • LQ45 923   -4,85   -0,52%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 475   -2,50   -0,52%
  • IDXHIDIV20 572   -2,63   -0,46%
  • IDX80 132   -0,74   -0,56%
  • IDXV30 142   -0,68   -0,48%
  • IDXQ30 159   -0,92   -0,58%

Catat Daftar Fintech Securities Crowdfunding Syariah Resmi yang Kantongi Izin OJK


Senin, 28 Maret 2022 / 04:32 WIB
Catat Daftar Fintech Securities Crowdfunding Syariah Resmi yang Kantongi Izin OJK
ILUSTRASI. ecurities crowdfunding adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bagi pelaku UMKM yang tengah mencari pendanaan untuk mengembangkan bisnis, penawaran efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding (SCF) bisa menjadi pilihan. Apalagi bagi para UMKM yang belum bankable. 

Apa itu securities crowdfunding? 

Secara sederhana, securities crowdfunding adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. 

Dengan kata lain, securities crowdfunding adalah bentuk skema pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal. Skema ini dinilai memudahkan bisnis atau seseorang dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal. 

Dalam skema securities crowdfunding, dana yang dihimpun juga memperoleh lindung nilai (hedge) dalam jangka waktu tertentu. 

Securities crowdfunding adalah versi baru dari equity crowdfunding, untuk memudahkan UMKM yang masih kesulitan untuk masuk ke pasar modal lantaran badan usahanya yang belum memenihi kriteria pendanaan. 

Baca Juga: Secara Mendadak Uang Nasabah Hilang Rp 135 juta, Begini Tanggapan BCA

Ada tiga pihak yang terlibat dalam securities crowdfunding yaitu bisnis atau pelaku usaha (UMKM) yang membutuhkan pendanaan (penerbit), platform online penyelenggara, dan pemilik modal (investor). 

Lewat securities crowdfunding, investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, saham syariah, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya. 

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, dengan securities crowdfunding, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. 

Baca Juga: OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi yang Pasarkan Unitlink Punya SDM Mumpuni

Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik. Pada dasarnya securities crowdfunding adalah hampir sama dengan investasi di pasar modal yaitu ada penerbit (perusahaan yang menawarkan saham perusahaannya), penyelenggara layanan urun dana, dan pemodal (investor). 

Perbedaannya terletak pada mekanisme penawaran saham, obligasi, dan sukuk dengan sistem SCF adalah dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik (online). 

Kemudian yang diberikan kucuran dana atau selanjutnya disebut penerbit adalah perusahaan rintisan (start up) maupun UMKM dengan jumlah modal tidak lebih dari Rp 30 miliar dan bukan merupakan perusahaan terbuka. 

Securities crowdfunding sendiri telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Daftar securities crowdfunding syariah 

Terdapat beberapa penyelenggara equity/securities crowdfunding yang sudah resmi mengantongi izin dari OJK. Platform SCF tersebut di antaranya Santara, Bizhare, Crowdana, LandX, Dana Saham, SHAFIQ, FundEx, Eku.id dan yang teranyar LBS Urun Dana. 

Dari daftar platform tersebut, dua di antaranya merupakan securities crowdfunding berbasis syariah karena diawasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Keduanya yaitu SHAFIQ dan LBS Urun Dana. 

1. SHAFIQ 

Dikutip dari laman resminya, SHAFIQ adalah Platform Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasiskan Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding yang berdasarkan prinsip syariah. SHAFIQ memiliki izin OJK sebagai penyelenggara Securities Crowdfunding melalui surat keputusan no. KEP-37/D.04/2021 Tanggal 19 Agustus 2021. 

Selain itu, SHAFIQ diawasi oleh DSN-MUI terkait dengan kegiatan usaha secara prinsip syariah melalui surat rekomendasi nomor U-097/DSN-MUI/II/2021. Terdapat dua jenis layanan yang ditawarkan SHAFIQ yakni saham syariah dan sukuk (obligasi syariah) yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan. 

Melalui SHAFIQ, pelaku usaha dapat menerbitkan saham baru untuk dijual kepada pemodal. Selanjutnya, pemodal membeli saham tersebut senilai dengan preferensinya. Artinya pemodal telah memiliki sepersekian persen porsi kepemilikan atas usaha penerbit (pelaku usaha). 

Nantinya pemodal juga berhak atas dividen perusahaan penerbit sesuai porsi saham yang dimiliki yang besaran pembagiannya berdasarkan kesepakatan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Di samping itu, pelaku usaha juga dapat menerbitkan sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya. Selanjutnya, pemodal membeli sukuk dalam bentuk unit-unit dengan nilai sesuai dengan preferensinya. Artinya pemodal telah memiliki sepersekian persen porsi kepemilikan atas sukuk penerbit sehingga nantinya pemodal juga berhak atas bagi hasil/margin/fee dan modal investasi pada saat jatuh tempo sesuai skema akad. 

Baca Juga: OJK Targetkan 100 Bank Wakaf Mikro di Tahun Ini

2. LBS Urun Dana 

LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding). Melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik. 

Mengusung tema “investasi yang bikin nyaman”, platform ini berbeda dengan layanan urun dana pada umumnya. LBS Urun Dana mendukung gaya hidup halal yang sedang menjadi tren pada masyarakat Indonesia. 

Dikutip dari laman ojk.go.id, PT LBS Urun Dana sudah memiliki izin OJK sebagai penyelenggara securities crowdfunding melalui surat keputusan no. KEP-22/D.04/2022 pada tanggal 18 Maret 2022. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. 

Selain SHAFIQ dan LBS Urun DANA, securities crowdfunding lain yang memiliki unit bisnis syariah adalah Bizhare.  Itulah beberapa platform securities crowdfunding (SCF) berbasis syariah yang telah mendapatkan izin dari OJK. 

Namun yang perlu diingat, bagi penyedia dana (investor), investasi melalui SCF dengan instrumen saham termasuk berisiko tinggi. Dengan membeli saham di SCF berarti investor sebagai penyedia dana dianggap telah menyetujui seluruh syarat dan ketentuan serta memahami semua risiko investasi termasuk resiko kehilangan sebagian atau seluruh modal. 

SCF hanya bertindak sebagai penyelenggara urun dana yang mempertemukan antara pemodal dengan penerbit (UMKM), bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis (penerbit). Selain itu, OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin, bukan sebagai penjamin investasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Fintech Securities Crowdfunding Syariah yang Dapat Izin OJK"
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Nur Jamal Shaid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×