Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pelayanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik atau primer. Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit Kelas D atau yang setara.
Sementara itu, jejaring FKTP yakni bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring, dan atau fasilitas kesehatan penunjang yang bekerjasama langsung dengan BPJS Kesehatan.
Fasilitas penunjang tersebut di antaranya adalah apotek PRB dan laboratorium.
Lantas, apa saja jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama?
Baca Juga: 5 Cara Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan Bisa Online dan Offline
Apa saja jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama?
Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, pelayanan kesehatan tingkat pertama terdiri dari rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP), dengan manfaat yang ditanggung serta prosedur pelayanan sebagai berikut:
1. Rawat jalan tingkat pertama (RJTP)
a. Manfaat yang ditanggung
- Pelayanan promotif preventif:
- Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat;
- Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan. Adapun vaksin untuk imunisasi rutin disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Keluarga berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi bekerja sama dengan BKKBN. Adapun alat dan obat kontrasepsi disediakan oleh BKKBN.
- Skrining riwayat kesehatan yang dapat dilakukan satu tahun sekali melalui Aplikasi Mobile JKN atau Website BPJS Kesehatan.
- Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu.
- Peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis.
Baca Juga: 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Termasuk Covid-19?