Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Edy Can
JAKARTA. Aliran dana haji yang pindah dari bank konvensional ke Bank Muamalat sangatah kecil. Hal ini disebabkan dana haji yang semula ada di tiga bank besar BUMN tersebut akan dibagi rata kepada 17 bank berstatus Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2014.
Kepala Divisi Non Bank Financial Istitution dan Haji Bank Muamalat Sulitstyowati mengatakan, selama ini penghimpunan dana haji dari masyarakat didominasi oleh tiga bank besar, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). “Jadi dari dana haji di Kementerian Agama berjumlah Rp 16 triliun tersebut, yang disetor melalui perbankan syariah hanya 8% - 9% saja,” kata Sulistyowati pada KONTAN, Senin, (8/9).
Dari sisa 9 % dana haji di Kementerian Agama yang saat ini berjumlah Rp 16 triliun kemudian dibagi rata kepada 17 bank berstatus BPS BPIH. Sehingga dana haji yang akan dipindahkan ke-17 bank tersebut sekitar Rp 1,44 triliun. “Dari jumlah tersebut yang diperoleh Bank Muamalat hanya 20% saja,” ucap Sulistyowati. Dengan demikian, sekitar Rp 288 miliar.
Adapun 17 bank yang ditunjuk menjadi BPS BPIH oleh Kementerian Agama untuk tahun 2014 adalah 6 bank umum syariah (BUS). Antara lain Bank Muamalat, BSM, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Mega Syariah dan Bank Panin Syariah. Ditambah11 bank lainnya adalah bank umum nasional yang mempunyai layanan unit usaha syariah (UUS), yaitu : Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Permata, Bank CIMB-Niaga Syariah, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari; dan Bank Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News