Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada akhir tahun, dana pemerintah daerah di bank pemerintah daerah (BPD) akan ditarik. Penarikan dana pemda ini akan digunakan untuk transaksi operasional pemda.
Selain itu penarikan dana pemda di bank daerah di akhir tahun ini juga untuk pembayaran proyek dan kebutuhan lainnya. Terkait dengan penarikan dana pemda di akhir tahun ini bank daerah sudah melakukan antisipasi.
Antisipasi ini terutama dilakukan oleh bank daerah yang mempunyai rasio dana pemda terhadap dana pihak ketiga yang cukup besar. Salah satu bank daerah yang dana pemdanya cukup besar adalah Bank Kalteng.
Ahmad Selanorwanda, Direktur Umum dan Keuangan Bank Kalteng mengatakan saat ini 60% dari dana pihak ketiga (DPK) berasal dari dana pemda.
Sebagai gambaran saja, sampai kuartal III-2018, DPK Bank Kalteng sebesar Rp 5,9 triliun. Dari jumlah ini Rp 3,5 triliun diantaranya berasal dari dana pemda.
Ahmad Selanorwanda mengakui pada akhir tahun memang dana pemda di bank akan banyak ditarik. “Akhir tahun ada beberapa kewajiban pemda yang harus dipenuhi oleh karena itu, dana pemda akan semakin berkurang,” kata Ahmad ketika ditemui, Selasa (6/11).
Penarikan dana pemda ini menurut Ahmad akan menyebabkan dana pemda yang sebagian besar berupa giro akan berkurang. Sehingga menyebabkan rasio DPK dibanding kredit atau rasio likuiditas bisa di atas 100%.
Sampai September 2018, sebagai gambaran, LDR Bank Kalteng 82%. Untuk mengimbangi dana pemda yang akan keluar ini, Bank Kalteng akan menaikkan bunga deposito special rate.
Ahmad tidak menyebut berapa bunga deposito special rate saat ini dan berapa yang akan dinaikkan. Yang pasti, kenaikan bunga deposito special rate ini bertujuan untuk menarik dana deposito lebih banyak.
Hal ini untuk mengimbangi giro pemda yang keluar. Menurut Ahmad, dana deposito ini berasal dari institusi dan korporasi. Langkah menaikkan bunga deposito untuk mengantisipasi dana pemda yang turun ini menurut Ahmad jamak dilakukan BPD di akhir tahun.
Bunga deposito special rate yang dinaikkan ini memang ada beberapa yang melebihi bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Artinya ada beberapa bunga deposito institusi ini yang tidak dijamin.
Bunga penjaminan LPS terakhir tercatat sebesar 6,75%. Rata-rata deposito dari institusi ini menurut Ahmad adalah Rp 500 juta.
Dengan masuknya dana deposito ini diharapkan akan mengimbagi dana giro pemda yang keluar. Akhirnya ini bertujuan untuk menjaga rasio likuiditas dari BPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News