Reporter: Nadya Zahira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengungkapkan bahwa telah terjadi fraud atau kecurangan dalam mengelola keuangan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, yang mana menimbulkan kerugian sebesar Rp 257 miliar.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal menerangkan, kasus fraud tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024.
Lutfi bilang, kasus yang terjadi di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, sama seperti di asuransi Jiwasraya. Selain itu, dia menuturkan bahwa terdapat pengelolaan investasi DPPK Jiwasyara yang tidak sesuai dengan ranah manejemen risiko yang prudent.
“Dan pelaku fraud tersebut sama juga dengan pelaku Jiwasraya yang saat ini sudah dipenjara," kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis, (6/2).
Baca Juga: OJK Terus Dorong Asuransi Jiwasraya Selesaikan Rencana yang Dimuat Dalam RPK
Di sisi lain, Lutfi juga menjabarkan buruknya kondisi keuangan DPPK Jiwasraya yang telah terjadi pada 2003 hingga 2012. Ia menyebut bahwa saat itu setiap tahunnya terjadi defisit mulai dari Rp 701 juta hingga Rp 39 miliar.
“Kemudian yang menjadi janggalnya adalah pada tahun 2013 hingga 2018, kondisi keuangan DPPK Jiwasraya kembali positif,” kata dia.
Adapun berdasarkan hasil investigasi, pada tahun itu telah dilakukan transaksi saham bermasalah, bahkan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Lutfi mengatakan bahwa transaksi saham itu dilakukan oleh pelaku korupsi Jiwasraya yaitu, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto.
“Tapi kalau dilihat pada 2019 ini, kasus Jiwasraya telah merebak dan para pelaku diproses secara hukum, sehingga pengelolaan dari investasi itu sudah nggak ada yang mengelola," ungkapnya.
Baca Juga: OJK Klaim 99,9% Pemegang Polis Jiwasraya Setujui Penawaran Restrukturisasi
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara konsisten. Salah satunya termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis Jiwasraya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"OJK terus melakukan monitoring berkala atas pelaksanaan RPK tersebut," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (23/1).
Dalam perkembangannya, Ogi menyatakan hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya telah setuju ikut restrukturisasi dan polis mereka telah dialihkan ke IFG Life.
Selain itu, Ogi juga mengatakan Jiwasraya telah dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada. Saat ini, sanksi yang telah dikenakan adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Baca Juga: Jiwasraya Beri Kesempatan Terakhir Peserta Yang Belum Ikut Program Restrukturisasi
Selanjutnya: Bertemu Delegasi Eropa, Pemerintah Dorong Iklim Investasi Hingga Percepatan IEU-CEPA
Menarik Dibaca: Begini Cara Menurunkan Kadar Gula Darah dengan Cepat dan Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News