kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Debitur KPR bisa dapat keringanan bunga dari pemerintah, ini syaratnya


Kamis, 30 April 2020 / 12:38 WIB
ILUSTRASI. Penyaluran Rumah Subsi 2019: Pekerja membangun rumah subsidi di kawasan Bogor, Kamis (26/12). Pada periode Januari sampai Desember 2019 pemerintah sudah menyalurkan rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 77.564 uni


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti kebijakan relaksasi kredit debitur bank maupun perusahaan pembiayaan akibat Covid-19, OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan. Salah satu target debitur yang disasar untuk relaksasi adalah debitur yang memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Ketentuan kriteria debitur KPR bank yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain: 

1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).

2. Target penerima manfaat debitur KPR bank adalah rumah dengan tipe 21, tipe 22 sampai dengan tipe 70.

3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:

a) Suku bunga untuk kluster di bawah Rp 500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua;

b) Suku bunga untuk kluster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan dalam keterangan resmi OJK, Kamis (30/4), OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang  diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian
nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×