kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.304   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.729   -20,41   -0,30%
  • KOMPAS100 992   -5,28   -0,53%
  • LQ45 766   -3,82   -0,50%
  • ISSI 210   -1,30   -0,61%
  • IDX30 397   -2,64   -0,66%
  • IDXHIDIV20 479   -3,27   -0,68%
  • IDX80 112   -0,66   -0,59%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 130   -1,15   -0,88%

Debitur KPR bisa dapat keringanan bunga dari pemerintah, ini syaratnya


Kamis, 30 April 2020 / 12:38 WIB
Debitur KPR bisa dapat keringanan bunga dari pemerintah, ini syaratnya
ILUSTRASI. Penyaluran Rumah Subsi 2019: Pekerja membangun rumah subsidi di kawasan Bogor, Kamis (26/12). Pada periode Januari sampai Desember 2019 pemerintah sudah menyalurkan rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 77.564 uni


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti kebijakan relaksasi kredit debitur bank maupun perusahaan pembiayaan akibat Covid-19, OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan. Salah satu target debitur yang disasar untuk relaksasi adalah debitur yang memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Ketentuan kriteria debitur KPR bank yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain: 

1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).

2. Target penerima manfaat debitur KPR bank adalah rumah dengan tipe 21, tipe 22 sampai dengan tipe 70.

3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:

a) Suku bunga untuk kluster di bawah Rp 500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua;

b) Suku bunga untuk kluster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan dalam keterangan resmi OJK, Kamis (30/4), OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang  diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian
nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×