Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kabar baik bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah memutuskan memberikan relaksasi kewajiban KUR hingga tiga tahun sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha di wilayah terdampak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk melanjutkan proses restrukturisasi KUR dengan masa relaksasi hingga tiga tahun.
Baca Juga: Presiden Minta Relaksasi KUR Korban Bencana, Ini Rencana Menteri UMKM
"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai tiga tahun," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Selain POJK, pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur penanganan KUR di tiga provinsi tersebut.
Kebijakan ini disertai dengan pemetaan dampak bencana terhadap debitur KUR.
Airlangga menjelaskan, pada fase pertama relaksasi yang berlangsung sejak Desember hingga Maret 2026, debitur KUR tidak diwajibkan membayar angsuran.
Dalam periode ini, penyalur KUR tidak menerima angsuran dan lembaga penjamin maupun asuransi juga tidak mengajukan klaim.
Memasuki fase kedua, relaksasi difokuskan pada debitur KUR existing. Bagi debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan akibat bencana, pemerintah membuka opsi periode relaksasi lanjutan hingga potensi penghapusan kewajiban.
Baca Juga: Sebanyak 1.546 Nasabah Terdampak Banjir, Bank Nagari Siap Menjalankan Relaksasi KUR
Sementara bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, relaksasi diberikan melalui perpanjangan tenor kredit atau penambahan plafon kredit.
Pemerintah juga menyiapkan subsidi bunga dan subsidi margin bagi debitur KUR.
Untuk debitur existing, subsidi bunga ditetapkan sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027.
Skema serupa berlaku bagi debitur KUR baru, dengan suku bunga 0% pada 2026 dan 3% pada 2027, sebelum kembali normal sebesar 6% pada tahun-tahun berikutnya.
Selanjutnya: Prospek Sektor Pulp dan Kertas Mulai Membaik, Cermati Saham Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Rabu 17 Desember 2025, Energi Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













