kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Debitur wait and see, kredit Bank Ekonomi melambat


Senin, 10 Maret 2014 / 14:43 WIB
Debitur wait and see, kredit Bank Ekonomi melambat
ILUSTRASI. Sewindu Joko Widodo menjabat, perusahaan nampak aktif cari dana di pasar modal


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Ekonomi Raharja mengalami perlambatan pertumbuhan kredit tahun lalu. Penyebab utamanya adalah gejolak ekonomi yang melanda Indonesia pada Semester II tahun lalu.

Menurut Gimin Sumalim, Direktur Jaringan dan Distribusi Bank Ekonomi, gejolak ekonomi yang diawali penurunan nilai tukar rupiah yang tajam terhadap dollar Amerika Serikat cukup berpengaruh bagi bisnis Bank Ekonomi. "Sebab banyak pelaku usaha yang menjadi debitur kami memilih sikap wait and see. Sehingga sebagian memilih menahan pengajuan kredit kepada kami," kata Gimin Sumalim pada KONTAN, Senin (10/3).

Gimin membantah perlambatan ini disebabkan kredit yang disalurkan oleh Bank Ekonomi banyak di sektor-sektor yang sensitif dengan pergerakan kurs rupiah. "Sampai saat ini kami cukup merata di banyak sektor," pungkas Gimin tanpa menjelaskan lebih jauh.

Berdasarkan laporan keuangan akhir tahun lalu, pertumbuhan kredit bank ekonomi hanya 13,06% year on year. Total kredit yang disalurkan tahun lalu mencapai Rp 19,39 triliun, meningkat dibanding akhir tahun 2012 sebesar Rp 17,15 triliun.

Angka ini menunjukkan perlambatan mengingat pertumbuhan kredit di tahun 2012 mencapai 18,01%. Sebab total kredit yang disalurkan Bank Ekonomi di akhir 2011 baru mencapai Rp 14,06 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×