kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Demi Keamanan Transaksi Digital, OJK Berikan Tips Cara Jaga Data Pribadi


Minggu, 16 Oktober 2022 / 21:47 WIB
Demi Keamanan Transaksi Digital, OJK Berikan Tips Cara Jaga Data Pribadi
ILUSTRASI. Penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal di Lapangan Buyut Mojo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/9/2022).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keamanan data pribadi nasabah lembaga jasa keuangan di era digital ini mulai terancam dengan adanya fenomena hacker atau peretas beberapa waktu lalu yang ramai diperbincangkan di jagat media sosial.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips cara menjaga data pribadi untuk keamanan dan kenyamanan transaksi digital.

Pasalnya, di era digital sekarang ini, data seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. Baik sengaja diunggah oleh pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh okum yang tidak bertanggungjawab.

“Banyak kejahatan kini bisa dilakukan lewat platform digital bermodalkan data pribadi,” tulis OJK dalam akun Instagram resminya @ojk, dikutip Minggu (16/10).

Baca Juga: Cermati Fintech Group dan Google Cloud Platform Kerja Sama untuk Uji Pengamanan Data

Oleh karena itu, OJK mencatat enam cara menjaga data pribadi agar nasabah lembaga jasa keuangan aman dan nyaman dalam bertranksasi secara digital.

Pertama, tidak memberitahukan username, password, kode OTP, PIN rekening kepada siapa pun, termasuk ke pihak bank. “Petugas Bank yang asli tidak akan meminta data pribadi nasabahnya ini,” tulis OJK.

Kedua, nasabah lembaga jasa keuangan diimbau dapat mengecek history rekening atau saldo secara berkala. Ketiga, menurut OJK, nasabah dapat mengaktifkan fitur notifikasi transaksi melalui SMS, internet banking, atau mobile banking agar nasabah tahu apabila ada transaksi yang dilakukan.

Keempat, nasabah lembaga jasa keuangan dapat mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-step verification) di ponsel milik pribadi. “Seperti sidik jari atau wajah untuk memperkuat data pribadi,” jelas OJK.

Kelima, nasabah lembaga jasa keuangan dapat menggunakan jaringan internet pirbadi dan menghindari menggunakan wifi publik dalam melakukan transaksi keuangan.

Baca Juga: OJK Larang Debt Collector Gunakan Cara Kekerasan dalam Menagih Utang

Keenam, nasabah lembaga jasa keuangan diimbau tidak mengunggah indentitas data pribadi antara lain seperti KTP, SIM, atau pasport-nya ke media sosial. Hal tersebut memang rawan disalahgunakan oleh pohak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun, apabila nasabah pengguna lembaga jasa keuangan menemukan transaksi yang mencurigakan di rekening. OJK menghimbau untuk segera melapor ke bank terkait dan kontak OJK 157 melalui portal APPK di kontak157.ojk.go.id. “Jaga data pribadi, lindungi keuangan kita,” pungkas OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×