kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,33   -6,02   -0.65%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Didorong investasi, aset dana pensiun tumbuh selama lima tahun terakhir


Minggu, 17 Januari 2021 / 14:55 WIB
Didorong investasi, aset dana pensiun tumbuh selama lima tahun terakhir
ILUSTRASI. OJK mencatat, pertumbuhan aset industri dari tahun 2015-2019 sebesar Rp 83,67 triliun, naik 40,56%.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan pertumbuhan investasi, total aset neto dana pensiun mengalami pertumbuhan selama lima tahun terakhir. OJK mencatat, pertumbuhan aset industri dari tahun 2015-2019 sebesar Rp 83,67 triliun, naik 40,56%. 

Dari realisasi itu, rata-rata pertumbuhan aset neto dana pensiun selama kurun waktu lima tahun adalah 8,58%. Pertumbuhan itu berkat kenaikan investasi secara rata-rata sebesar 8,83%.  "Pertumbuhan aset bersih dan investasi dana pensiun sangat dipengaruhi kondisi pasar modal dan pasar uang selama tahun 2019," tulis OJK dalam Statistik Dana Pensiun 2019. 

Berdasarkan jenis program pensiun, nilai aset neto DPLK meningkat lebih tinggi dibandingkan dengan DPPK PPMP maupun DPPK PPIP. Selama periode tersebut, aset neto DPLK meningkat sebesar 99,85%, dari Rp 47,98 triliun menjadi Rp 95,89 triliun. 

Untuk DPPK PPIP, aset neto meningkat sebesar 58,10%, dari Rp 22,18 triliun menjadi Rp 35,06 triliun. Berikutnya, aset neto DPPK PPMP meningkat sebesar 16,85%, dari Rp 136,36 triliun menjadi Rp 159,32 triliun. 

Baca Juga: Minimalisasi Gagal Bayar, OJK Memperketat Pengelolaan Investasi Dana Pensiun

Pertumbuhan aset dana pensiun diperkirakan akan berlanjut di tahun 2021. Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan memperkirakan aset industri akan tumbuh karena didorong pencadangan imbal pasca kerja serta pengalihan dari DPPK. "Tahun 2020 tumbuh bisa 9%. Maka tahun 2021 diperkirakan aset bisa tumbuh 10%-15%," kata Nur Hasan. 

Seiring pertumbuhan positif industri, pihaknya akan terus melakukan kerja sama dengan pemerintah seperti OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Tenaga Kerja, Kemenko Perekonomian serta lembaga lain seperti ADPI dan Apindo dalam implementasi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan juga revisi UU Dana Pensiun di 2021.  

Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum ADPI Suheri menyebut, pandemi telah berdampak luar biasa pada bidang kesehatan, ekonomi dan sosial. Berbagai pembatasan sosial juga turut berdampak pada investasi dana pensiun. 

Meski demikian, ia percaya kesulitan itu akan bisa dilalui, salah satunya melalui program vaksinasi Covid-19 dari pemerintah. Dengan begitu, diharapkan ekonomi membaik dan industri dana pensiun bisa berkembang pada tahun ini. "Sehingga bisa membantu program pembangunan melalui penyerapan surat berharga negara di pasar modal," tutupnya. 

Baca Juga: Tren penurunan jumlah pengelola dana pensiun diramal terus berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×