kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Disebut ada lobi AS, BI tegaskan tidak akan revisi aturan pelonggaran GPN


Senin, 07 Oktober 2019 / 15:08 WIB
Disebut ada lobi AS, BI tegaskan tidak akan revisi aturan pelonggaran GPN
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

Meskipun BI telah menetapkan kepemilikan asing 20%, tapi kondisi di lapangan justru berbeda. BI masih menemukan perusahaan switching yang berasal 51% lokal dan 49% asing. Pihaknya tak menafikan bahwa biaya investasi teknologi mahal dan perusahaan domestik terbebani soal itu sehingga bisa mengganjal perkembangan bisnis.

“Kami belum sampai keputusan apakah akan merelaksasi aturan atau tidak. Sekarang dalam pikiran kami yang terpenting pemain domestik punya andil dalam pengendalian perusahaan tapi itu masih jauh,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah AS melobi Indonesia demi memuluskan bisnis Mastercard dan Visa

Dengan kondisi tersebut, bank sentral tetap menginginkan sebuah sistem pembayaran yang terkontrol. Masih banyak kebijakan besar yang mesti dilakukan, khususnya untuk mendukung lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.

Salah satunya terkait pengembangan retail payment. Desain pengembangan sistem pembayaran retail ke depan secara keseluruhan mengarah pada penyelenggaraan secara real time, seamless, tersedia 24/7 dengan tingkat keamanan dan efisiensi yang lebih tinggi melalui fast payment, optimalisasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan pengembangan unified payment interface.

Baca Juga: Bisnis Pembayaran BBCA dan BMRI Digerus Tekfin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×