kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DPR kembali memanggil Bank Mutiara


Kamis, 01 November 2012 / 06:15 WIB
DPR kembali memanggil Bank Mutiara
ILUSTRASI. harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR)


Reporter: Roy Franedya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tenggat waktu yang diberikan Tim Pengawas  (Timwas) Kasus Bank Century kepada Bank Mutiara, untuk mengembalikan dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas akan berakhir pada 3 November mendatang. Tim bentukan Dewan Perwakilan Rakyat itu berencana memanggil lagi manajemen bank, seusai masa reses. Ini adalah pertemuan ketiga setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatan nasabah.

Anggota Timwas Century, Achanul Qosasih, mengatakan pihaknya akan menagih janji Bank Mutiara. "Kami sudah memberikan beberapa masukan mulai dari membayar secara bertahap, dengan menjual aset Robert Tantular yang disita polisi, hingga menggunakan APBN," ujarnya, Rabu (31/10). Robert merupakan pemilik lama Bank Century.

Menurut Achsanul, skema pembayaran perlu dirancang secara hati-hati, sebab bisa menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Ia khawatir, nasabah korban kejahatan bank atau lembaga keuangan lain, yang selama ini tidak dibayar, termotivasi menuntut ganti rugi serupa. "Kami diskusi terus dengan mereka, yang pasti mereka (Bank Mutiara) harus menjalankan keputusan paripurna," katanya.

Bank Mutiara diwajibkan mengganti dana nasabah Antaboga setelah MA memenangkan gugatan 27 nasabah Bank Century cabang Solo. Total tagihannya Rp 41 miliar, termasuk nilai ganti rugi.

Bagi bank, keputusan MA ini sulit dilaksanakan. Alasannya, nasabah Antaboga tidak termasuk dalam skema bailout Bank Century pada 2008 silam. Jadi, mereka tidak  pernah tercatat di neraca Bank Mutiara saat ini.

Bila dibayar dengan menggunakan laba, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Mutiara terancam turun di bawah 8%, alias di bawah ketentuan CAR minimal yang ditetapkan Bank Indonesia. Saat ini CAR-nya sebesar 11,1%.

Jika CAR di bawah 8%, Bank Mutiara akan masuk ke dalam pengawasan khusus BI. Apabila gagal memperbaiki diri, statusnya turun lagi ke pengawasan intensif dan bisa berujung pada pembekuan izin.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga mengaku tidak bisa membayar. Alasannya lembaga ini hanya menyuntikkan modal bagi bank bermasalah. Atau, mengembalikan dana nasabah yang banknya dilikuidasi, dengan syarat nilai simpanan di bawah Rp 2 miliar dan tidak menerima bunga di atas bunga penjaminan. Hal ini sesuai dengan UU No. 24 tahun 2004 tentang LPS.

Jika menggunakan dua pendekatan itu, LPS susah menolong Bank Mutiara. Sementara Kementerian Keuangan sejak awal menegaskan tidak akan menggunakan APBN dan menunggu hasil perburuan aset pemilik lama di luar negeri.

Direktur Utama Bank Mutiara Maryono menolak menjelaskan skema penyelesaian yang akan digunakan. "Kami akan menjelaskannya pada DPR," ujarnya.

Kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradata, memastikan kliennya tetap menjalankan keputusan MA. Namun, dalam pelaksanaan putusan, akan memunculkan hak bagi pihak lain untuk menentang eksekusi. "Ada dua pihak yang berhak menentang. Yakni masyarakat penabung dan LPS itu sendiri sebagai pemilik Bank Mutiara," ujarnya.

Ketua Umum Sigit Pramono mengingatkan penegakan hukum harus berdasarkan azas keadilan. Kasus Bank Century merupakan fraud (penyimpangan) yang dilakukan pemilik. Penyelesaiannya jangan dibebankan ke publik. "Bank Mutiara sudah jadi bank publik karena dana bail out berasal dari premi yang dibayarkan bank ke LPS. Ini bisa jadi preseden buruk," ujarnya.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×