kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh, 25 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Ketentuan Permodalan


Selasa, 21 Juni 2022 / 15:32 WIB
Duh, 25 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Ketentuan Permodalan
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

Meskipun demikian, Bambang pun tidak menutup kemungkinan bagi pemegang saham perusahaan-perusahaan yang telah dicabut izinnya tersebut membentuk mendirikan perusahaan pembiayaan baru atau mengakuisisi perusahaan pembiayaan lainnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pihak utama pengendali yaitu pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara yang menyebabkan suatu perusahaan dicabut izin usahanya, akan memiliki track record negatif di OJK.

Seperti contoh, PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) yang telah dicabut izinnya pada awal tahun ini. Direktur IBFN Alexander Reyza pun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan izin usaha perusahaan pembiayaan lagi.

“Saat ini kami masih konsolidasi dengan holding PT INTA Tbk mengenai kelanjutan pasca tidak lagi beroperasi sabagai multifinance,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×