kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.315   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Duh, 25 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Ketentuan Permodalan


Selasa, 21 Juni 2022 / 15:32 WIB
Duh, 25 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Ketentuan Permodalan
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

Meskipun demikian, Bambang pun tidak menutup kemungkinan bagi pemegang saham perusahaan-perusahaan yang telah dicabut izinnya tersebut membentuk mendirikan perusahaan pembiayaan baru atau mengakuisisi perusahaan pembiayaan lainnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pihak utama pengendali yaitu pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara yang menyebabkan suatu perusahaan dicabut izin usahanya, akan memiliki track record negatif di OJK.

Seperti contoh, PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) yang telah dicabut izinnya pada awal tahun ini. Direktur IBFN Alexander Reyza pun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan izin usaha perusahaan pembiayaan lagi.

“Saat ini kami masih konsolidasi dengan holding PT INTA Tbk mengenai kelanjutan pasca tidak lagi beroperasi sabagai multifinance,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×