kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

Duh, 25 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Ketentuan Permodalan


Selasa, 21 Juni 2022 / 15:32 WIB
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

Meskipun demikian, Bambang pun tidak menutup kemungkinan bagi pemegang saham perusahaan-perusahaan yang telah dicabut izinnya tersebut membentuk mendirikan perusahaan pembiayaan baru atau mengakuisisi perusahaan pembiayaan lainnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pihak utama pengendali yaitu pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara yang menyebabkan suatu perusahaan dicabut izin usahanya, akan memiliki track record negatif di OJK.

Seperti contoh, PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) yang telah dicabut izinnya pada awal tahun ini. Direktur IBFN Alexander Reyza pun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan izin usaha perusahaan pembiayaan lagi.

“Saat ini kami masih konsolidasi dengan holding PT INTA Tbk mengenai kelanjutan pasca tidak lagi beroperasi sabagai multifinance,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×