Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ekuitas asuransi umum terkontraksi 0,9% secara Year on Year (YoY), menjadi Rp 79,88 triliun pada semester I-2025. Sementara itu, ekuitas reasuransi juga terkontraksi 23,7% YoY, menjadi sebesar Rp 6,37 triliun.
Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk Bidang Statistik dan Riset AAUI Trinita Situmeang mengatakan penyebabnya tak terlepas dari implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.
Trinita menerangkan implementasi PSAK 117 menyebabkan terdapat beberapa penyesuaian-penyesuaian yang berkaitan dengan pencadangan premi, pencadangan klaim, maupun pembayaran klaim.
Baca Juga: Rasio Klaim Industri Asuransi Umum Membaik Menjadi 36% pada Semester I-2025
"Memang betul ada penurunan ekuitas. Bisa disebabkan dari perubahan-perubahan sistem pencadangan atau penyesuaian pencadangan," katanya dalam konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Selain itu, Trinita menyebut PSAK 117 juga menyebabkan penyesuaian mekanisme perhitungan profit and loss dari neraca keuangan di masing-masing perusahaan asuransi. Faktor lain ekuitas menurun tak terlepas dari lemahnya pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi.
"Semua itu juga dikorelasikan di pendapatan premi industri, yang mana kenaikan preminya juga tak terlalu besar di perusahaan asuransi dan reasuransi secara umum," tuturnya.
Adapun data AAUI mencatat pendapatan premi industri asuransi umum tumbuh 5,8% YoY menjadi Rp 58,5 triliun pada semester I-2025.
Sementara itu, pendapatan premi industri reasuransi terkontraksi 4,4%, menjadi sebesar 12,53 triliun pada semester I-2025.
Selanjutnya: Menjelang Long Weekend, Cek Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (4/9)
Menarik Dibaca: Sinopsis The Conjuring: Last Rites, Film Penutup The Conjuring Universe
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News