kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.258   105,78   1,30%
  • KOMPAS100 1.147   17,39   1,54%
  • LQ45 823   17,14   2,13%
  • ISSI 292   3,96   1,37%
  • IDX30 432   9,50   2,25%
  • IDXHIDIV20 491   9,72   2,02%
  • IDX80 128   2,49   1,99%
  • IDXV30 137   2,66   1,98%
  • IDXQ30 137   2,92   2,17%

Ekuitas Lampaui Ketentuan, Asuransi Cakrawala Proteksi Belum Pikirkan Opsi Merger


Kamis, 23 Oktober 2025 / 05:56 WIB
Ekuitas Lampaui Ketentuan, Asuransi Cakrawala Proteksi Belum Pikirkan Opsi Merger
ILUSTRASI. PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) belum memikirkan opsi merger atau transfer portofolio.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyampaikan perusahaan asuransi umum dapat mengambil opsi merger dan transfer portofolio jika belum dapat memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar pada akhir 2026. 

Mengenai hal itu, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) belum memikirkan opsi merger atau transfer portofolio.

Wakil Presiden Direktur ACPI Nico Prawiro menerangkan hal itu karena posisi ekuitas perusahaan sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.

Baca Juga: Imbas Banjir Bali, ACPI Terima Enam Laporan Klaim Asuransi Kendaraan

"Posisi ekuitas kami sudah memenuhi kriteria modal minimum 2026 dan kami yakin bisa memenuhi ketentuan modal yang ada dengan pertumbuhan organik," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (22/10/2025).

Berdasarkan laporan keuangan, ACPI mencatatkan nilai ekuitas sebesar Rp 409,25 miliar per September 2025. Nilainya meningkat 4,9%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 390,12 miliar.

Meskipun demikian, Nico tak memungkiri merger atau transfer portofolio memang bisa menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan ekuitas. Namun, menurutnya, yang paling penting saat ini adalah memperbaiki ekosistem bisnis asuransi.

"Sebab, industri asuransi menghadapi kompetisi yang sangat tinggi dengan margin yang terbatas," ujarnya.

Oleh karena itu, Nico berharap OJK sebagai regulator dapat mendukung dan menciptakan regulasi yang bisa membantu memperbaiki ekosistem agar bisnis asuransi bisa bertumbuh dengan baik.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat mengatakan dalam acara Hari Asuransi yang digelar di Bali bahwa asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum pada 2026 dapat mengambil opsi merger dan transfer portofolio.

“Jadi, ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum) bisa dimerger saja, tidak harga mati. Jika pemegang saham tidak kuat, ajak mitra lain. Jadi, caranya banyak," ungkapnya.

Baca Juga: ACPI Nilai Penjaminan Polis Tak Cocok Diterapkan untuk Bisnis Asuransi Umum

Untuk mendorong tercapainya ekuitas minimum, Ogi bilang perusahaan asuransi bisa juga mengambil langkah mendapat tambahan modal, tidak membagikan dividen, atau kombinasi keduanya.

Asal tahu saja, OJK menyampaikan per Juli 2025, terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026. 

"Jumlahnya mencakup 75,7% terhadap total perusahaan," ungkap Ogi dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9/2025).

Adapun peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Selanjutnya: New! Promo Holland Bakery Apple Custard atau Banana Choco Cheese Diskon 20%

Menarik Dibaca: New! Promo Holland Bakery Apple Custard atau Banana Choco Cheese Diskon 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×