Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi bagi perusahaan asuransi umum untuk melakukan merger atau transfer portofolio apabila belum mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar hingga akhir 2026.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menilai, kedua opsi itu merupakan langkah realistis dan strategis, khususnya bagi perusahaan yang sulit menambah modal hanya melalui pertumbuhan organik atau suntikan pemegang saham.
Baca Juga: Telkom (TLKM) Spin Off Bisnis Serat Optik, Transaksi Capai Rp 35,78 Triliun
“Melalui merger, perusahaan bisa memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi, dan daya saing,” ujar Wahyudin kepada Kontan.co.id, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, transfer portofolio juga bisa menjadi alternatif bagi perusahaan yang ingin menjaga portofolionya tanpa menambah beban keuangan.
“Jadi, langkah itu bukan jalan pintas, melainkan bagian dari konsolidasi menuju industri yang lebih sehat,” tuturnya.
Selain merger dan transfer portofolio, Wahyudin menyarankan sejumlah strategi lain agar perusahaan asuransi umum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Menurutnya, perusahaan perlu memperkuat efisiensi dan tata kelola, serta mempercepat digitalisasi proses underwriting dan klaim untuk menekan biaya operasional.
Baca Juga: Kolombia Lawan Balik Trump, Tarik Dubes dan Kecam Serangan Militer AS di Karibia
“Portofolio bisnis juga perlu dioptimalkan dengan fokus pada produk yang memberi margin lebih baik,” imbuhnya.
Ia menegaskan pentingnya menjaga manajemen investasi agar hasilnya stabil dan dapat mendukung permodalan.
“Pertumbuhan premi, cadangan teknis, dan hasil investasi harus dikelola secara seimbang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam peringatan Hari Asuransi di Bali bahwa perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum pada 2026 dapat mengambil opsi merger dan transfer portofolio.
“Jadi, ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum) bisa dimerger saja, tidak harga mati. Jika pemegang saham tidak kuat, ajak mitra lain. Jadi, caranya banyak,” kata Ogi.
Untuk mendorong pencapaian ekuitas minimum, Ogi menambahkan perusahaan asuransi juga dapat menambah modal, menahan pembagian dividen, atau mengombinasikan keduanya.
Baca Juga: AAJI Jelaskan Penyebab Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Susut pada Semester I-2025
Berdasarkan data OJK, hingga Juli 2025, terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama untuk 2026, atau setara 75,7% dari total perusahaan.
Adapun pada tahap pertama, batas ekuitas minimum yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026 meliputi:
- Asuransi umum: Rp 250 miliar
- Asuransi syariah: Rp 100 miliar
- Reasuransi: Rp 500 miliar
- Reasuransi syariah: Rp 200 miliar
Selanjutnya: Telkom (TLKM) Spin Off Bisnis Serat Optik, Transaksi Capai Rp 35,78 Triliun
Menarik Dibaca: Rekomendasi HP RAM 12 GB yang Punya Banyak Fitur Unggulan, Baca Ulasannya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News