Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi per 29 September 2025.
"Pengawasan khusus sampai 29 September 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: OJK: Satu Perusahaan Asuransi Sudah Kembalikan Izin Unit Syariah
Ogi menerangkan langkah pengawasan khusus tersebut bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh dana pensiun per 29 September 2025.
Lebih lanjut, dalam upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, OJK juga melakukan penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan jenis usaha, termasuk pialang dan agen asuransi.
"Penegakan hukum pidana dilakukan kepada perusahaan yang menyelenggarakan usaha pialang asuransi tanpa izin (ilegal), serta sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang ilegal tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Upaya Asuransi Raksa Pertahankan Kinerja dan Diversifikasi Bisnis
Ogi menambahkan penindakan juga dilakukan terhadap agen-agen dari beberapa perusahaan yang beroperasi layaknya pialang. Selain itu, penegakan hukum atas penggelapan premi oleh pialang asuransi resmi juga telah dilaksanakan.
Selanjutnya: Perkuat Pertahanan, Jerman Pesan 600 Sistem Pertahanan Udara Skyranger
Menarik Dibaca: Investor Disarankan Defensif, Ini Daftar Saham Rekomendasi IPOT Pekan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News