kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.585   7,00   0,04%
  • IDX 8.259   1,54   0,02%
  • KOMPAS100 1.127   -0,70   -0,06%
  • LQ45 793   -0,38   -0,05%
  • ISSI 296   1,26   0,43%
  • IDX30 414   -1,42   -0,34%
  • IDXHIDIV20 464   -2,87   -0,61%
  • IDX80 124   0,16   0,13%
  • IDXV30 133   -0,37   -0,28%
  • IDXQ30 129   -0,32   -0,25%

Enam Perusahaan Perasuransian Masuk Pengawasan Khusus OJK per September 2025


Senin, 13 Oktober 2025 / 10:23 WIB
Enam Perusahaan Perasuransian Masuk Pengawasan Khusus OJK per September 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Foto: KONTAN/Ferry Saputra


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi per 29 September 2025.

"Pengawasan khusus sampai 29 September 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: OJK: Satu Perusahaan Asuransi Sudah Kembalikan Izin Unit Syariah

Ogi menerangkan langkah pengawasan khusus tersebut bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh dana pensiun per 29 September 2025. 

Lebih lanjut, dalam upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, OJK juga melakukan penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan jenis usaha, termasuk pialang dan agen asuransi. 

"Penegakan hukum pidana dilakukan kepada perusahaan yang menyelenggarakan usaha pialang asuransi tanpa izin (ilegal), serta sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang ilegal tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Upaya Asuransi Raksa Pertahankan Kinerja dan Diversifikasi Bisnis

Ogi menambahkan penindakan juga dilakukan terhadap agen-agen dari beberapa perusahaan yang beroperasi layaknya pialang. Selain itu, penegakan hukum atas penggelapan premi oleh pialang asuransi resmi juga telah dilaksanakan.

Selanjutnya: Perkuat Pertahanan, Jerman Pesan 600 Sistem Pertahanan Udara Skyranger

Menarik Dibaca: Investor Disarankan Defensif, Ini Daftar Saham Rekomendasi IPOT Pekan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×