kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

OJK: Satu Perusahaan Asuransi Sudah Kembalikan Izin Unit Syariah


Senin, 13 Oktober 2025 / 05:30 WIB
OJK: Satu Perusahaan Asuransi Sudah Kembalikan Izin Unit Syariah
ILUSTRASI. OJK membeberkan terdapat satu perusahaan yang telah mengembalikan izin unit syariah, setelah menyelesaikan seluruh kewajiban ke pemegang polis.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan perasuransian. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan sudah ada satu perusahaan asuransi yang telah mengembalikan izin unit syariah.

"Terdapat satu perusahaan yang telah mengembalikan izin unit syariah, setelah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis," ujarnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Ada Satu UUS Asuransi Mulai Spin Off Dirikan Perusahaan Baru pada Mei 2025

Selain itu, Mirza menyampaikan terdapat satu UUS perusahaan perasuransian dalam proses spin off dengan mendirikan perusahaan baru.

Lebih lanjut, Mirza menyebut terdapat 41 perusahaan perasuransian yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Dari total 41 perusahaan yang berencana spin off berdasarkan RKPUS, sebanyak 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, direncanakan terdapat 26 perusahaan yang akan melakukan spin off atau pemisahan UUS pada 2025.

Baca Juga: AASI Nilai Adanya Spin Off UUS akan Berdampak Baik bagi Agen Asuransi Syariah

Secara rinci, 26 perusahaan itu terdiri dari 18 perusahaan dengan cara mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. 

Selanjutnya: Perpres MBG Masih Disempurnakan

Menarik Dibaca: Oppo A5 Pro Gunakan IP66, IP68 & IP69 Untuk Melindungi Ponsel! Cek Selengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×