Reporter: Mona Tobing |
JAKARTA. Era uang muka (DP) murah untuk multifinance syariah dan unit usaha syariah (UUS) segera berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan BI (Bank Indonesia) saat ini tengah berkoordinasi menetapkan besaran pembiayaan maksimal yang akan diberikan multifinance.
Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK berpendapat, idealnya, aturan besar loan to value (LTV) antara perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah sama besar. “Baru dua bulan LTV konvensional ditetapkan, pembiayaan syariah tumbuh signifikan. Karena itulah penetapan LTV ini harus merata,” ujar Firdaus.
Ia membocorkan, aturan ini meluncur bersamaan dengan LTV bank syariah yang diprediksi akan rilis pada Oktober mendatang.
Saat ini, OJK membuka peluang bagi industri untuk mengajukan masukan. Di antaranya besaran LTV apakah akan sama atau lebih rendah dari konvensional.
Dalam waktu dekat, OJK berencana untuk bertemu dengan asosiasi dan industri multifinance untuk mendengar saran mereka.
Djaja Sutandar, Direktur Utama Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) aturan ini bisa menambah gairah pembiayaan syariah bukan justru menekan industri. “Jika minimum uang muka yang ditetapkan setinggi industri konvensional, kami khawatir bisnis syariah akan turun,” jelasnya.
Ia mengusulkan, DP industri syariah dibedakan dengan perbankan. Idealnya menurut Djaja, rasio DP adalah 15% agar tak terlalu memberatkan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News