Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto
Untuk skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun.
Sementara itu, korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan adalah mereka yang selama ini sudah menjadi debitur di bank dengan riwayat kredit yang baik serta terimbas pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dorong lahirnya eksportir baru di tengah pandemi, ini langkah yang diambil Eximbank
“Flow-nya sangat simpel dan kami berharap dengan mekanisme yang sederhana tersebut perbankan lebih percaya diri dalam memberikan kredit,” ujar Direktur Eksekutif Eximbank D. James Rompas.
Ditambahkan bahwa saat ini bank masih agak ragu untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha. Sementara sektor korporasi juga masih tertekan akibat pandemi Covid-19, sehingga bisnisnya mengalami gangguan banyak nasabah korporasi mengalami masalah dalam hal penjualan atau pendapatan bahan baku atau kinerja yang menurun.
"Di sini memang fungsi dari pemerintah sebagai akselerator daripada kredit tersebut akan membuat perbankan lebih berani dalam memberikan fasilitas kepada debitur-debitur atau nasabah-nasabah yang terkena Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut Dia menambahkan, setelah perbankan melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan layak untuk diberikan tambahan modal kerja maka LPEI akan bertindak sebagai special mission vehicle pemerintah untuk memberikan enhancement kredit artinya untuk memberikan penguatan kredit, yakni bahwa kredit tersebut risikonya turut dijamin oleh pemerintah melalui LPEI dan PT PII.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News