Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mengembalikan roda perekonomian melalui berbagai cara, salah satunya memberikan katalis melalui penjaminan bagi sektor perbankan yaitu berupa penjaminan yang diberikan kepada kredit korporasi padat karya.
Hal ini bertujuan untuk memulihkan kegiatan usaha, menciptakan kesempatan lapangan kerja dan menghidupkan roda perekonomian.
Salah satu langkah strategis diambil pemerintah, yakni memperluas peran PT Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), tidak hanya fokus untuk memberi dukungan pada peningkatan ekspor.
Baca Juga: Dukung pemulihan ekonomi, Exim Bank beri bantuan bagi pelaku usaha di Jawa Barat
Kini, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Eximbank juga dilibatkan untuk mendorong sektor riil di dalam negeri dengan menjalankan mandatnya melalui penyaluran penjaminan kredit.
“LPEI desainnya hanya untuk yang export-oriented tapi sekarang kita perluas untuk yang industri substitusi impor juga yang bisa memberikan dampak yang positif sehingga akhirnya ini membuat Spesial Mission Vehicle (SMV) -nya Kementerian Keuangan makin memiliki kemampuan dan kita harapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (3/8).
LPEI nantinya akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha Korporasi padat karya.
Kapasitas LPEI merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).
Penjaminan yang disalurkan pemerintah melalui LPEI diharapkan dapat membantu kegiatan usaha dan menghidupkan roda perekonomian sehingga dapat memberi ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha.
Dengan adanya peran dukungan dari LPEI salah satu SMV Kementerian Keuangan, diharapkan sektor perbankan dapat lebih percaya diri dan leluasa menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha di sektor padat karya.
Baca Juga: Dorong pemulihan ekonomi, Eximbank jalin kerjasama penjaminan kredit dengan 15 bank
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso pada saat konferensi pers acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya dalam Rangka Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (29/7), juga menyampaikan, perluasan misi pada LPEI sangat positif untuk turut memberikan dukungan bagi perbankan agar semakin percaya diri menyalurkan kredit modal kerja ke sektor padat karya dan produktif. “LPEI merupakan lembaga sovereign, ATMR nya sovereign, dan dijamin oleh pemerintah,” tegas Wimboh.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan di antaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Penugasan dan perluasan misi yang diberikan pemerintah kepada LPEI, sejatinya juga sejalan dengan mandat dan strategi bisnis LPEI ke depannya, yaitu untuk memperkuat bisnis penjaminan.
Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60% dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80% dari kredit.
Sektor prioritas tersebut antara lain: Pariwisata (hotel dan restoran), Otomotif, TPT dan alas kaki, Elektronik, Kayu olahan, furnitur, dan produk kertas; serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya (mempekerjakan lebih dari 300 orang), berorientasi ekspor dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Dalam program penjaminan ini, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun.
Untuk skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun.
Sementara itu, korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan adalah mereka yang selama ini sudah menjadi debitur di bank dengan riwayat kredit yang baik serta terimbas pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dorong lahirnya eksportir baru di tengah pandemi, ini langkah yang diambil Eximbank
“Flow-nya sangat simpel dan kami berharap dengan mekanisme yang sederhana tersebut perbankan lebih percaya diri dalam memberikan kredit,” ujar Direktur Eksekutif Eximbank D. James Rompas.
Ditambahkan bahwa saat ini bank masih agak ragu untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha. Sementara sektor korporasi juga masih tertekan akibat pandemi Covid-19, sehingga bisnisnya mengalami gangguan banyak nasabah korporasi mengalami masalah dalam hal penjualan atau pendapatan bahan baku atau kinerja yang menurun.
"Di sini memang fungsi dari pemerintah sebagai akselerator daripada kredit tersebut akan membuat perbankan lebih berani dalam memberikan fasilitas kepada debitur-debitur atau nasabah-nasabah yang terkena Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut Dia menambahkan, setelah perbankan melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan layak untuk diberikan tambahan modal kerja maka LPEI akan bertindak sebagai special mission vehicle pemerintah untuk memberikan enhancement kredit artinya untuk memberikan penguatan kredit, yakni bahwa kredit tersebut risikonya turut dijamin oleh pemerintah melalui LPEI dan PT PII.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News