Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform peer to peer (P2P) lending berbasis syariah semakin semarak. Sampai saat ini, setidaknya ada dua perusahaan finansial technology (fintech) lending yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Ammana Fintek Syariah dan Dana Syariah.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, Dana Syariah baru memperoleh izin terdaftar dari OJK pada Juni. Sedangkan empat fintech syariah lainnya tengah menjalani tahap akhir dari regulator, seperti Ethis Crowd, Kapital Boost, Syarfi dan Danakoo Syariah.
“Empat fintech syariah lainnya masih proses dan menjalani tahap akhir. Mereka perlu memenuhi dokumen untuk melengkapi, kemudian OJK bisa langsung survei ke kantor fintech tersebut,” kata Ronald kepada Kontan.co.id, Kamis (2/8).
Setelah lima fintech itu, Ronald mengaku belum ada perusahaan lain yang mengajukan pendaftaran ke OJK. Dalam waktu dekat OJK akan merilis payung hukum yang mewajibkan seluruh pemain fintech mendaftar ke regulator.
“Payung hukum ini juga diberlakukan bagi fintech di luar P2P lending. Jadi ke depannya, semua fintech harus mendaftar lebih dulu,” ungkapnya.
Sementara itu, ia memprediksi penyaluran pinjaman fintech syariah akan mencapai Rp 60 miliar hingga akhir tahun ini. Jumlah penyaluran itu dihitung, jika empat fintech yang mendaftar telah mendapatkan izin dari OJK.
“Kami memperkirakan jumlah pinjaman akan akan sampai Rp 50 miliar–Rp 60 miliar, karena masyarakat makin penasaran dengan pembiayaan syariah. Tambahan fintech yang dapat izin dari OJK bisa menyumbang nilai pinjaman lebih besar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News