kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   4,88   0.55%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fintech Modalku Sebut Informasi Semua Biaya Diberikan Sejak Awal Pengajuan Pinjaman


Selasa, 26 September 2023 / 14:10 WIB
Fintech Modalku Sebut Informasi Semua Biaya Diberikan Sejak Awal Pengajuan Pinjaman
ILUSTRASI. Modalku menyampaikan informasi terkait semua biaya yang akan dikenakan kepada calon peminjam


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Modalku menyampaikan informasi terkait semua biaya yang akan dikenakan kepada calon peminjam atau borrower diberikan sejak awal proses pengajuan.

Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto mengatakan informasi tersebut akan diberikan baik secara langsung melalui tim Modalku maupun partner yang bekerja sama. 

"Setelah itu, pengajuan calon peminjam akan melewati proses penilaian risiko, kelayakan pendanaan, serta persetujuan oleh tim Modalku," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Selasa (26/9).

Baca Juga: Modalku Catat Rasio TKB90 di Level 97,29% per Juli 2023

Lebih lanjut, Arthur menerangkan Modalku akan mengirimkan informasi biaya- biaya yang sudah final melalui dokumen Surat Penawaran Pendanaan atau Surat Perjanjian Pendanaan yang perlu ditandatangani oleh calon peminjam. Dokumen itu merupakan dokumen yang terpisah dari term & condition di website atau aplikasi Modalku.

Arthur menyampaikan Modalku sebagai platform pendanaan yang terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengedepankan transparansi informasi baik kepada pemberi dana maupun calon peminjam. 

Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan mengatakan sampai dengan saat ini aturan terkait biaya pinjaman yang berlaku pada penyelenggara P2P lending masih mengacu kepada ketentuan code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Berdasarkan ketentuan tersebut, dia menyebut jumlah total bunga dan semua biaya lainnya, termasuk biaya admin fee atau biaya layanan (kecuali biaya PPn dan meterai) dilarang melebihi 0,4% per hari.  

Baca Juga: Modalku Telah Salurkan Pendanaan Rp 51 Triliun Terhadap 5,1 Juta UMKM

"Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur maksimum pembayaran bunga, biaya lainnya, dan biaya keterlambatan untuk pinjaman dengan tenor di bawah 2 tahun dilarang melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Senin (25/9).

Edi menyampaikan mengenai biaya yang dapat dikenakan oleh penyelenggara sendiri, di antaranya adalah bunga yang dikenakan per hari, biaya penilaian kredit, biaya layanan atau admin fee, PPn, e-meterai, biaya tanda tangan elektronik, dan biaya lain yang terkait dengan kegiatan usaha LPPBTI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×