Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) LiMa Garuda diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 hari.
Hal ini menyusul dikabulkan gugatan PKPU dari Yang Mei Sheng pada Selasa (27/10) karena koperasi tidak membayarkan kewajibannya kepada para nasabah. "Permohonan PKPU yang kami ajukan diterima seluruhnya (oleh pengadilan)," kata Kuasa Hukum Yang Mei, Rival Anggriawan Mainur, kepada Kontan.co.id, Kamis (29/10).
Dengan diterimanya permohonan itu, ia berharap pihak koperasi segera membayarkan kewajibannya kepada kliennya. Apalagi, Yang Meing menempatkan dananya dalam jumlah besar yakni Rp 75,7 miliar.
Baca Juga: Pemda Papua berencana bentuk koperasi grosir di tahun depan
Pada kesempatan berbeda, Rachman Prabowo selaku perwakilan keluarga Yang Mei, menyatakan bahwa dengan adanya keputusan itu, koperasi harus membuat skema pengembalian dana dalam kurun waktu 45 hari ke depan serta harus mendapat persetujuan dari para nasabah yang mengajukan daftar tagihan kepada pengurus yang di tunjuk pengadilan.
"Jika skema yang ditawarkan KSP LiMa Garuda tidak disetujui para anggotanya, maka KSP Lima Garuda dapat dipalitkan termasuk seluruh aset Ketua Koperasi Surachmat Sunjoto akan disita untuk membayar kewajiban hutang-hutang kepada para nasabah," terang Rachman.
Majelis hakim yang diketuai oleh Duta Baskara dengan hakim anggota Sunarso dan Kadarisman juga memutuskan menunjukkan Rikhi Limiyah dan Arief Budi Nugroho sebagai pengurus. Majelis memutuskan KSP LiMa Garuda dan Surachmat dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Selanjutnya anggota KSP Lima Garuda yang memiliki hak tagih akan menunggu tata cara pendaftaran tagihan serta tahapanlainnya yang akan dilaksanakan oleh tim pengurus yang telah di tunjuk oleh Pengadilan.
Baca Juga: Akademisi: UU Cipta Kerja berdampak positif ke industri keuangan syariah
Pihaknya akan terus memantau pengembalian dana nasabah yang dijanjikan koperasi agar segera terealisasi. Mengingat, koperasi berulang kali tidak memberikan kepastian pembayaran kepada nasabah.
"Sebelum permohonan PKPU diajukan pihak pemohon, berbagai cara penagihan dilakukan tapi tidak satupun skema pengembalian disampaikan oleh pihak KSP LiMa Garuda," terangnya.
Menurutnya, koperasi selalu beralasan bahwa nilai penjualan aset tidak sebanding dengan jumlah uang yang disalahgunakan sehingga mereka sulit bayar kewajibannya. Kendati demikian, pihaknya tetap menuntut koperasi serta Surachmat Sunjoto selaku ketua koperasi untuk bertanggung jawab.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa koperasi menghimpun dana nasabah sekitar Rp 600 miliar. Dari situ, sekitar 400 miliar disalurkan ke berbagai proyek pribadi milik Surachmat tanpa sepengetahuan anggota maupun para marketing, sehingga pencairan dana nasabah jadi macet.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi memblokir 206 fintech lending ilegal
“Kembalikan seluruh dana anggota sejumlah Rp 400 miliar yang disalahgunakan tersebut dan jangan sekali kali mengambil hak orang lain dengan cara tipu menipu, terlebih Surachmat adalah salah satu keluarga Garuda Food di mana keluarga terpandang di dunia bisnis,” terangnya.
Sayangnya, pihak koperasi enggan berkomentar banyak. Sebelumnya, Kuasa Hukum KSP Lima Garuda, Steven Glorio hanya menyebutkan bahwa bisnis kliennya memang sedang tertekan akibat pandemi covid-19.
"Ditambah ada juga anggota koperasi yang belum bisa mengembalikan simpanannya," tutupnya.
Selanjutnya: Tiga bank besar ini sudah rilis kinerja kuartal III, siapa yang paling moncer?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News