Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mastercard akhirnya menyatakan komitmennya untuk menerapkan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Hal tersebut ditandai dengan penandatangan kerjasama dengan lembaga switching domestik yaitu PT Artajasa Pembayaran Elektronis yang dilakukan Kamis (15/8) di Jakarta
Langkah tersebut dilakukan Mastercard sebab dalam regulasi Bank Indonesia terkait GPN, penerbit kartu debit asing yang dapat memproses transaksi di Indonesia mesti menggandeng lembaga switching domestik.
Baca Juga: Bank BTPN bakal penuhi saham free float pertengahan bulan ini
“Sejak GPN diluncurkan pada 2017, seluruh transaksi domestik ini harus melalui switching domestik, sehingga pemegang kartu Mastercard tidak bisa diimplementasikan di sistem GPN. Dengan kerjasama ini nanti kami akan memproses dalam sistem GPN karu debit yang berlogo Mastercard,” kata Direktur Utama Artajasa Bayu Hanantasena usai acara.
Direktur Mastercard Indonesia Tommy Singgih dalam kesempatan yang sama menyatakan Mastercard juga telah melakukan beberapa hal untuk memiliki interkoneksi dan interoperabilitas terhadap sistem GPN.
Misalnya, Mastercard telah membangun pusat data (data center), dan pusat perintah (command center) di Indonesia agar bisa memantau proses transaksi.
Baca Juga: Waspada penipuan modus SIM SWAP, perbankan siapkan strategi
“Kemudian kami juga turut memberikan nilai tambah misalnya kami memberikan fraud monitoring dan scoring global guna mencegah terjadinya transaksi palsu,” kata Tommy.
Tommy menambahkan, saat ini jaringan Mastercard dan Artajasa sendiri sudah terkoneksi. Meski demikian, Tommy bilang untuk beroperasi penuh pihaknya masih butuh waktu hingga enam bulan ke depan. Ini terkait sinkronisasi jaringan dengan bank, merchant, hingga lembaga switching lain
Sementara itu dari data Bank Indonesia sepanjang Januari-Juni jumlah transaksi debit telah mencapai 3,4 miliar kali dengan nilai Rp 3.705 triliun.
Baca Juga: Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran KPR tumbuh 12,79% di kuartal II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News