kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.421   -124,00   -0,75%
  • IDX 7.526   -11,45   -0,15%
  • KOMPAS100 1.058   -1,66   -0,16%
  • LQ45 794   -2,84   -0,36%
  • ISSI 256   -0,12   -0,05%
  • IDX30 412   -0,56   -0,14%
  • IDXHIDIV20 467   -0,62   -0,13%
  • IDX80 119   -0,24   -0,20%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   -0,11   -0,08%

APPI: Porsi Pembiayaan Multifinance ke Sektor Produktif Tembus Melebihi 35%


Senin, 04 Agustus 2025 / 06:07 WIB
APPI: Porsi Pembiayaan Multifinance ke Sektor Produktif Tembus Melebihi 35%
ILUSTRASI. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan penyaluran pembiayaan industri multifinance ke sektor produktif sudah melebihi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 10%.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menerangkan, berdasarkan data APPI, porsi pembiayaan ke sektor produktif sudah melebihi 35%.

Baca Juga: Industri Pembiayaan Hadapi Kendala Lapangan, APPI Sampaikan Kekhawatiran

Hal itu tak terlepas dari upaya perusahaan multifinance mengolah potensi nasabah yang telah lunas tepat waktu untuk diberikan kembali pembiayaan atau refinancing.

Dia menyebut banyak nasabah yang tepat waktu tersebut ternyata memiliki usaha, sehingga dananya digunakan untuk mengembangkan usaha mereka.

"Secara aturan 10%. Namun, kami mengolah nasabah yang bayar tepat waktu untuk diberikan refinancing, sehingga mereka bisa menggunakannya untuk keperluan produktif," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, Suwandi juga mengapresasi adanya relaksasi aturan dari OJK mengenai pemberian kredit untuk modal usaha. Dia bilang peningkatan plafon kredit menjadi Rp 10 miliar juga membantu perusahaan multifinance mendorong kinerja ke sektor produktif.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menyalurkan pembiayaan fasilitas modal usaha hingga batas atas Rp 10 miliar dan fasilitas dana paling banyak Rp 500 juta. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. 

Selain itu, dalam POJK 46/2024, tertuang juga ketentuan agunan dapat dikecualikan untuk pembiayaan fasilitas modal usaha dengan nilai paling banyak sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Penyaluran BNPL Perusahaan Pembiayaan Tumbuh Signifikan, Begini Penjelasan APPI

Lebih lanjut, Suwandi mengungkapkan saat ini multifinance sudah tak ada tantangan lagi untuk membiayai sektor produktif. Sebab, dengan adanya POJK 46/2024, multifinance diizinkan untuk memberikan pinjaman langsung kepada nasabah untuk modal usaha sampai Rp 10 miliar.

"Tantangan sudah tidak ada. Hal itu (aturan) sebenarnya membuka ruang bagi kami untuk memberikan pembiayaan langsung kepada para nasabah," tuturnya.

Sementara itu, OJK sempat membeberkan porsi pembiayaan multifinance ke sektor produktif sebesar 46,47% per Mei 2025. Adapun total pembiayaan multifinance sebesar Rp 504,58 triliun per Mei 2025.

Selanjutnya: Kinerja Tergerus Semester I, Simak Strategi Prodia Widyahusada (PRDA) di Sisa 2025

Menarik Dibaca: Samsung A16 Harga Agustus 2025, Sistem Operasi Apa yang Digunakan? Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×