kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gelar Aksi Unjuk Rasa, Pemegang Polis Wanaartha Life Desak OJK Lakukan Hal Ini


Senin, 08 Januari 2024 / 19:19 WIB
Gelar Aksi Unjuk Rasa, Pemegang Polis Wanaartha Life Desak OJK Lakukan Hal Ini
ILUSTRASI. Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (8/1)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melakukan aksi unjuk rasa menuntut haknya di sejumlah titik, seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kawasan Patung Kuda, hingga Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (8/1).

Perwakilan Aliansi Korban Asuransi Wanaartha Life Christian Tunggal menyatakan, sejauh ini pemegang polis (pempol) belum menerima bayaran uang polis. Oleh karena itu, dia mengatakan pempol menyampaikan beberapa tuntutan kepada OJK dengan mendatangi langsung gedung OJK.

Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Umumkan Kabar Baru Perkembangan Proses Likuidasi

"Kami meminta Pihak OJK melakukan penindakan secara hukum dengan membuat penyelidikan hingga penyidikan, sampai akhirnya disidangkan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau memberikan laporan, informasi, data, atau dokumen kepada OJK yang tidak benar. Selain itu, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, hingga direksi perusahaan, agar segera ditangkap dan disidangkan," ucapnya, Senin (8/1).

Christian mengatakan OJK sebenarnya punya wewenang untuk menindak sejak lama. Akan tetapi, tak pernah dilakukan juga. Oleh karena itu, pempol sangat menyayangkan tugas OJK sebagai regulator, yang mana tak mengambil sikap tegas terhadap kasus Wanaartha Life.

Dia bilang sebenarnya OJK pernah melakukan penindakan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna Life dengan memberikan SPRINDIK/16/VI/2021/DPJK tertanggal 10 Juni 2021 dan surat penetapan tersangka Nomor SR/402/XI/2021/DPJK tanggal 25 November 2021, bahkan sampai penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Agung muda Nomor B-5512/E.3/Eku.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.

Baca Juga: Nasabah Wanaartha Life Meninggal Usai Sidang Gugatan Class Action, Ini Kronologinya

"Lalu, kenapa hal yang sama tidak dilakukan terhadap pemilik Perusahaan asuransi Jiwa Wanaartha? Supaya tidak adanya kecurigaan tebang pilih dan diugaan adanya permainan oknum OJK dengan pihak Wanaartha, maka kami meminta supaya dilakukan penindakan secara hukum pidana dalam waktu dekat," ungkapnya.

Christian mengatakan pempol juga meminta agar OJK melakukan surat permintaan tertulis kepada direksi serta pemilik perusahaan untuk bertanggungjawab atas kerugian uang pemegang polis.

Selain itu, pempol juga meminta OJK menangkap dan memulangkan Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, hingga Reza Pietruschka untuk dapat diadili secara hukum.

Dia bilang pihak OJK melalui penyidik OJK memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan POJK Nomor 16 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan pihak OJK bisa meminta bantuan aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian.

"Hal itu harus dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya karena anggota kami yang hanya masyarakat sipil biasa saja bisa mengetahui keberadaan Eveline Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Reza Pietruschka dan sudah terkonfirmasi langsung berada di tempat tersebut, yaitu di Beverly Hills," ujarnya. 

Baca Juga: Penyidik Polri Kini Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan, Pengamat Ini Bilang Begini

Christian menyampaikan pempol juga meminta OJK memberhentikan Ogi Prastomiyono karena kekecewaan para pemegang polis terhadap kinerjanya yang dipandang tidak melakukan fungsi OJK, yakni mengatur, mengawasi, dan melindungi.

Sebelumnya, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal, menyebut kewajiban bayar (Wanaartha Life/PT WAL) kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK sebesar lebih dari Rp 11 triliun, sedangkan dana asuransi dan aset perusahaan tidak sebesar itu.

"Kalau merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih sebesar 30%-40% apabila seluruh aset bermasalah juga diperhitungkan, termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (DL) untuk kepentingan pemegang polis," ujar Harvardy.

Harvardy mencatat ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan makin mencolok jika aset Wanaartha Life yang saat ini dirampas negara dalam kasus Jiwasraya tidak dikembalikan. Dalam catatannya, recovery rate pembayaran tagihan kepada Pemegang Polis kurang dari 5%.

"Kalau aset yang disita tidak dikembalikan, yakni sebesar hampir Rp 2,4 triliun maka pembayaran tagihan kepada pemegang polis adalah sekitar 3-5%," ungkapnya.

Terbaru, dalam keterangan resminya, Tim Likuidasi menyatakan telah menerima laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi sebanyak 978 Pemegang Polis yang mewakili 1.438 Polis.

Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap 1.438 Polis tersebut, yang mana telah didiskusikan dengan OJK pada 14 Desember 2023, Tim Likuidasi menyampaikan daftar tagihan per 29 Desember 2023.

"Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui per 29 Desember 2023 yang telah memasukkan nama-nama pemegang polis dan polis yang sudah diakui berdasarkan laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi periode tanggal 6 hingga 21 Desember 2023," tulis Tim Likuidasi dalam keterangan resmi, Jumat (29/12).

Baca Juga: Perwakilan Nasabah Wanaartha Audiensi dengan OJK, Ini Isi Pembahasannya

Selain itu, Tim Likuidasi bilang Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara pada 29 Desember 2023, yang mencakup tagihan Pemegang Polis dan Polis yang masih terdapat kekurangan dokumen sebagaimana telah diinformasikan oleh Admin Tim Likuidasi.

Adapun Polis yang masuk ke dalam Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara tidak kehilangan hak suaranya dan tetap dapat mengikuti proses likuidasi termasuk voting yang akan diselenggarakan oleh Tim Likuidasi. 

Meskipun demikian, pembayaran kepada Pemegang Polis yang tercantum pada Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui Sementara baru akan dilakukan setelah dokumen pendukung tersebut dilengkapi.

"Tim Likuidasi akan mengumumkan lebih lanjut mengenai tata cara voting, baik melalui Aplikasi Tim Likuidasi maupun melalui cara yang lain, serta mengumumkan mengenai rencana pembayaran hasil pencairan aset likuidasi PT WAL (DL) dalam pengumuman yang terpisah," kata mereka dalam keterangan resmi.

Tim Likuidasi menyampaikan akan mengupayakan pelaksanaan pekerjaan sesuai timeline yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2015 dan RKAB yang telah disetujui OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×