Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Landasan hukum operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah diteken. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau disebut PP Tapera.
Dengan berlakunya aturan ini, maka seluruh pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan sebanyak 3% gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera. Rinciannya yakni 0,5% dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya dipotong dari gaji pekerja.
Baca Juga: Molor dari target awal, pemerintah siap terbitkan diaspora bond pada November 2020
Menurut Direktur Keuangan, Tresuri dan Strategi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon L.P. Napitupulu secara teori Bank BTN dimungkinkan untuk menjadi bank yang diandalkan dalam implementasi program Tapera.
Menurut Nixon, dengan ditekennya PP Tapera operasional BP Tapera akan menjadi lebih jelas. "Tapera sebenarnya sudah lama dibahas, tapi memang belum bisa jalan karena mandat undang-undangnya itu masih Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil), dengan adanya PP Tapera ini menegaskan bahwa Bapertarum menjadi bagian dari Tapera," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (4/6).
Meski sudah ada PP, masih ada beberapa aturan turunan yang perlu ditetapkan. Semisal, Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur mengenai tarif, biaya, potongan gaji dan lain-lainnya yang bersifat teknis. Nixon pun tak menampik kalau BTN bisa dipastikan akan menjadi bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam rangka implementasi Tapera.